PASURUAN, PAGITERKINI.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Persatuan Pemuda Peduli Masyarakat Bawah (P3MB) menyambut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 sebagai penguatan nyata perlindungan hukum bagi kebebasan pers di Indonesia.

Ketua Umum P3MB Masroni, menilai putusan tersebut menutup celah kriminalisasi terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional. “Ini koreksi konstitusional atas praktik hukum yang kerap menjadikan karya jurnalistik sebagai objek pidana,” ujarnya, Rabu (21/1/2026).

Putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Senin (19/1/2026) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terkait Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

MK menegaskan, frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 tidak boleh ditafsirkan keliru sehingga melemahkan kebebasan pers dan membuka ruang pemidanaan langsung terhadap wartawan.

Dalam putusan tersebut, MK mewajibkan setiap sengketa produk jurnalistik diselesaikan terlebih dulu melalui mekanisme UU Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers.

Masroni menegaskan, putusan ini menjadikan Pasal 8 sebagai pelindung yang efektif, bukan sekedar norma deklaratif. “Jalur pidana dan perdata tidak boleh dijadikan alat balas dendam atau pembungkaman,” tegasnya.

Ia menambahkan, putusan MK ini memberi dasar konstitusional kuat bagi wartawan untuk menolak kriminalisasi serta mencegah praktik gugatan pembungkaman atau Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). (MaL/One)