PASURUAN, PAGITERKINI.COM – Aktivitas penambangan yang mengatasnamakan CV Mutiara Timur di Desa Galih, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, kembali menjadi perhatian. Keberadaan papan bertuliskan “Lokasi Tambang Resmi” di area tambang justru memunculkan pertanyaan mengenai status perizinannya.

Papan tersebut mencantumkan nomor SK IUP OP 81201009427460018 dan 81201009427460014. Selain itu, tertera komoditas berupa pasir, sirtu, dan batu yang diduga menjadi bagian dari aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.

Warga mempertanyakan dasar pencantuman status “resmi” pada papan itu. Sebab, berdasarkan penelusuran terhadap informasi perizinan melalui portal resmi ESDM, nama CV Mutiara Timur tercatat memiliki dua izin dengan status kegiatan yang diduga masih berupa pencadangan.

“Izin yang ditampilkan di papan itu kami pertanyakan. Kalau memang sudah resmi untuk menambang, seharusnya status izinnya jelas dan bisa dicek,” ujar warga yang meminta namanya tidak dimediakan, Rabu (7/10/2026).

Ia mengatakan, masyarakat tidak bermaksud menghambat kegiatan usaha. Namun, transparansi perizinan dinilai penting karena aktivitas tambang berkaitan langsung dengan lingkungan dan kehidupan warga di sekitar lokasi.

Data yang ditelusuri mencatat izin pertama mulai berlaku 27 Maret 2024, sedangkan izin kedua mulai berlaku 17 Desember 2024. Keduanya diduga masih berada pada tahap pencadangan sehingga statusnya perlu diperjelas dengan dokumen dan keterangan dari instansi berwenang.

Ia menambahkan, pemerintah dan pihak terkait perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak terjadi perbedaan pemahaman mengenai status kegiatan.

“Kami hanya ingin ada kejelasan. Kalau memang izinnya sudah lengkap, silakan ditunjukkan secara terbuka,” katanya.

Sementara itu, Ketua LSM Cakraberdaulat Imam Rusdian meminta pihak terkait, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH), turun langsung ke lokasi untuk melakukan verifikasi.

Ia mengatakan, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara nomor izin yang tercantum pada papan, dokumen perizinan, titik kegiatan, serta aktivitas pertambangan di lapangan.

Lebih lanjut, pria yang dikenal tegas dalam menyuarakan aspirasi masyarakat itu menilai, persoalan izin tidak boleh dibiarkan menjadi tanda tanya. Pengawasan harus dilakukan secara terbuka agar tidak muncul dugaan adanya aktivitas yang berjalan tanpa dasar perizinan yang jelas.

“Jangan hanya memasang papan dan menyebut lokasi ini resmi. Kalau memang izinnya jelas, buka dan buktikan kepada publik. APH dan instansi terkait jangan hanya melihat dari jauh, turun ke lokasi dan periksa semuanya. Jangan sampai aturan hanya tajam di atas kertas, tetapi lemah ketika berhadapan dengan aktivitas di lapangan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Keabsahan nomor SK IUP OP yang tercantum pada papan tersebut juga masih menunggu penjelasan dari instansi penerbit maupun pihak CV Mutiara Timur.