PAGITERKINI.com, PASURUAN, Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku jambret berinisial MD (27), warga Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, di rumahnya pada Kamis pagi (14/5/2026).

“Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Adimas.

Adimas menjelaskan, penangkapan terhadap MD dilakukan Opsnal Unit I Pidum Satreskrim Polres Pasuruan yang dipimpin IPDA Daffa Sava Pradana sekitar pukul 08.30 WIB.

Tersangka diduga melakukan penjambretan terhadap Nur Lailia (22), warga Kota Pasuruan, di Jalan Desa Cengkrong, Kecamatan Pasrepan, pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 12.19 WIB.

“Korban saat itu sedang dalam perjalanan pulang dari arah Bromo bersama teman-temannya. Setibanya di lokasi, pelaku tiba-tiba memepet kendaraan korban lalu merampas tas miliknya,” lanjutnya.

Di dalam tas tersebut terdapat dua unit handphone, masing-masing iPhone X dan Vivo Y12s. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta.

Lebih lanjut, Adimas mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menjalankan aksi penjambretan seorang diri.

“Dua unit handphone hasil kejahatan diketahui telah dijual kepada seseorang berinisial G yang saat ini berstatus DPO dan masih dalam pengejaran petugas,” ungkapnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa dosbok iPhone X, pakaian dan sandal yang digunakan saat beraksi, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih yang diduga dipakai dalam aksi penjambretan tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama saat melintas di jalur sepi. Segala bentuk kriminalitas akan kami tindak tegas,” tegas AKP Adimas Firmansyah. (Mal)