Pasuruan, Pagiterkini.com – Polemik berdirinya sejumlah bangunan permanen di atas saluran irigasi milik Dinas Pengairan Provinsi Jawa Timur di Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, semakin menjadi perhatian setelah muncul dugaan adanya kepentingan pribadi di balik pemanfaatan lahan tersebut.

Di tengah polemik tersebut, nama pengacara ternama Suryono Pane, ikut terseret. Namanya disebut oleh Kepala Desa Gununggangsir, Aba Yasin, seolah mengetahui bahkan berkaitan dengan legalitas pembangunan stan atau kios di lokasi tersebut.

“Nggeh, mohon maaf. Itu untuk pembangunan dusun, bukan dinikmati pribadi. Sudah ada izin serta diketahui pengacara Suryono Pane,” ujar Aba Yasin kepada Pagiterkini.com, beberapa waktu lalu.

Namun, saat dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai bentuk perizinan maupun dasar hukum pembangunan di atas aset irigasi milik pemerintah provinsi, Aba Yasin justru tidak mampu memberikan jawaban yang menyentuh substansi persoalan.

Di sisi lain, salah satu warga yang meminta identitasnya tidak di mediakan, mempertanyakan pernyataan kepala desa tersebut. Menurutnya, kios-kios di lokasi memang telah berdiri sejak puluhan tahun lalu dan selama ini selalu ada pungutan maupun uang sewa.

“Wes biyen mas, tarikan Rp2.000 per hari. Pertahun sewanya juga mahal. Saya menduga uang sewa itu masuk ke kantong pribadi salah satu oknum di wilayah Gununggangsir sendiri,” ungkap warga.

Sementara itu, Suryono Pane membantah keras pernyataan yang menyebut dirinya mengetahui ataupun terlibat dalam proses perizinan pembangunan bangunan di atas saluran irigasi tersebut.

“Mboten ngertos saya. Saya tidak tahu soal itu,” tegasnya saat dikonfirmasi Pagiterkini.com, Jumat (26/6).

Pernyataan tersebut secara langsung bertolak belakang dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan Kepala Desa Gununggangsir.

Saat kembali dikonfirmasi mengenai pencatutan nama Suryono Pane serta legalitas pembangunan kios, Aba Yasin kembali memberikan jawaban yang berbeda. “Mohon maaf, di perangkat dusun ada pengurus pembangunan dusun,” katanya.

Ketika didesak mengenai izin pembangunan dan instansi yang menerbitkannya, Aba Yasin hanya menyatakan bahwa dokumen tersebut berada di tangan pemilik kios tanpa menunjukkan bukti apa pun.

“Monggo kita jelas Pak. Sudah dipegang pemilik kios atau toko. Dan sudah lama kios toko berdiri sebelum saya menjabat. Kios itu dimiliki perorangan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, dugaan pemanfaatan saluran irigasi sebagai lokasi bangunan dan stan usaha di kawasan Pasar Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, memicu pertanyaan terkait legalitas bangunan serta transparansi pengelolaan uang sewa dari para pedagang.

(Mal/Bas)