Pasuruan, PagiterKini.Com – Kasus dugaan sumpah palsu dalam sidang perceraian di Pasuruan memasuki fase krusial, gelar perkara penentuan tersangka.
Laporan yang diajukan Eni Saptiani (49), warga Dusun Karangrejo, Desa Karangtengah, Kecamatan Purwosari, sejak 6 November 2025, kini telah melewati serangkaian pemeriksaan.
Berkas telah digodok, saksi-saksi telah dimintai keterangan, dan penyidik tinggal menentukan sikap hukum atas perkara yang dinilai sarat rekayasa tersebut.
Eni melaporkan mantan suaminya berinisial “SDR” (54) atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam proses persidangan perceraian. Kuasa hukum pelapor menegaskan, kliennya telah kooperatif sejak awal, memenuhi setiap panggilan penyidik tanpa terkecuali. Bahkan, pihak terlapor juga telah diperiksa.
“Seluruh pihak sudah diperiksa. Sekarang tinggal menunggu gelar perkara. Kami mendesak agar proses ini objektif, profesional, dan tidak ragu menetapkan tersangka jika unsur pidananya terpenuhi,” tegas Ardi Aprilianto.
Kuasa hukum lainnya, Heri Siswanto, S.H., M.H., menyebut perkara ini bukan sekadar persoalan administratif atau kekeliruan teknis. Ia menduga ada unsur kesengajaan antara “SDR” dan rekannya berinisial “AS” dalam mencantumkan alamat yang tidak sesuai fakta pada dokumen gugatan cerai.
Dampaknya fatal, pelapor tidak pernah menerima relaas panggilan sidang secara patut.
“Jika benar alamat sengaja dimanipulasi, itu bukan kesalahan kecil. Itu strategi untuk membuat persidangan berjalan tanpa kehadiran istri, sehingga putusan dijatuhkan tanpa hak pembelaan yang layak,” ujar Heri.
Akibat dugaan rekayasa tersebut, pelapor diduga kehilangan sejumlah hak keperdataannya, mulai dari nafkah iddah, mut’ah, nafkah madliyah, hak asuh anak, hingga pembagian harta bersama. Hak-hak yang semestinya diperjuangkan di ruang sidang justru sirna tanpa kesempatan membela diri.
Secara hukum, pemberian keterangan palsu di bawah sumpah bukan perkara ringan. Tindakan tersebut diatur dalam Pasal 242 KUHP serta Pasal 291 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun, bahkan dapat meningkat menjadi sembilan tahun dalam kondisi tertentu. Jika terbukti, perbuatan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi mencederai integritas peradilan.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik belum memberikan keterangan resmi terkait hasil gelar perkara maupun potensi penetapan tersangka. (ML/DR)


















Tinggalkan Balasan