SIDOARJO, Pagiterkini.com – Sorotan tajam kini mengarah pada Polresta Sidoarjo. Lembaga penegak hukum yang seharusnya menjadi benteng keadilan, justru dituding gegabah dalam menjerat seorang pria berisial FLH (29), warga Desa Wedoro, Kecamatan Waru, Sidoarjo.

FLH, kini mendekam di balik jeruji besi usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana milik PT Finansial Integrasi Teknologi. Angka yang disebut-sebut fantastis, mencapai Rp1.427.350.000, langsung menyulut perhatian. Namun, ketika lapisan demi lapisan kasus ini dikupas, publik dikejutkan oleh sejumlah kejanggalan yang tak bisa dianggap sepele.

Fakta mencengangkan terungkap dari penelusuran media di lapangan, sang pelapor, Riezky Aditya Ananda, bukanlah pihak yang mengalami kerugian langsung. Ia hanya berstatus sebagai sales atau pencari nasabah, bukan direktur maupun pejabat struktural di PT Finansial Integrasi Teknologi.

“Bagaimana bisa seseorang yang tidak mengalami kerugian langsung, tiba-tiba mengajukan laporan dan langsung dijadikan dasar penahanan? Ini patut diduga sebagai cacat prosedural,” ungkap salah satu keluarga FLH.

Tidak hanya status pelapor yang dipertanyakan, cara penghitungan kerugian pun menuai sorotan. “Angka kerugian yang disebutkan itu masih gelap. Tidak ada audit, tidak ada bukti hitung-hitungan yang transparan. Semua hanya berdasarkan klaim sepihak,” lanjutnya.

Pihak keluarga FLH akhirnya angkat bicara. Mereka menyebut penahanan FLH sebagai tindakan sembrono dan tidak manusiawi.

Baca Juga :

“Kami tidak akan diam. Ada kejanggalan besar dalam perkara ini. FLH bukan kriminal. Kami sudah siapkan semua langkah hukum, termasuk pra peradilan dan gugatan ke berbagai pihak yang terlibat. Jika hukum dijalankan dengan cara seperti ini, maka siapa pun bisa dikorbankan kapan saja,” tegas perwakilan keluarga FLH kepada media.

Tak hanya itu, keluarga mengindikasikan akan membuka semua informasi yang selama ini ditutup-tutupi. Bahkan, mereka menyebut sejumlah pihak akan ikut terseret jika perkara ini tidak dikembalikan pada koridor hukum yang benar.

Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Sidoarjo masih menutup mulut. Wartawan yang mencoba meminta konfirmasi, mulai dari penyidik pembantu hingga Kasatreskrim belum mendapat respons sedikit pun. Ketertutupan ini justru memantik dugaan publik bahwa ada yang tengah disembunyikan, Jumat (3/9).

Kini, sorotan publik tertuju pada langkah Polresta berikutnya. Apakah mereka akan membuka tabir kasus ini dengan jujur dan transparan, atau justru membiarkan kontroversi ini membesar dan menyeret banyak pihak ke dalam badai hukum yang lebih luas?

Baca Juga:

Satu hal yang pasti, kasus FLH bukan sekedar perkara penggelapan. Ini adalah ujian bagi integritas hukum di negeri ini, sekaligus peringatan bahwa keadilan tidak boleh lahir dari kegaduhan prosedural.

(mal/yud/kuh)