PASURUAN, PAGITERKINI.COM – Aksi perampasan surat-surat kendaraan dan kunci mobil yang dilakukan secara paksa oleh seorang pria berinisial MKR, warga Jember, akhirnya berbuntut pelaporan ke polisi.
Korban, Zulfia (29), warga Desa Kebonwaris, Kecamatan Pandaan, Pasuruan, resmi melaporkan kasus ini ke Polres Pasuruan, dengan nomor laporan: LPM/249/VII/2025/SPKT POLRES PASURUAN, Selasa (1/7/2025).
Lewat kuasa hukumnya, Yoga Septian Widodo, S.H., korban menyatakan sempat memberi ruang itikad baik. Namun, upaya mediasi yang dijanjikan terlapor justru berujung tipu daya. MKR mengklaim sudah melapor ke Polda Jatim dan mengajak mediasi di sana. Tapi saat ditelusuri ke lokasi, yang bersangkutan tak muncul dan tak ada laporan yang dimaksud.
“Klaim laporan ke Polda dan ajakan mediasi ternyata hanya cara untuk menghindar. Setelah dicek, tak ada kejelasan. Klien kami akhirnya memilih jalur hukum karena sudah dirugikan,” tegas Yoga.
Peristiwa bermula saat Zulfia mengiklankan mobil pribadinya di Facebook, Minggu (29/6) sore. Tak lama, muncul seseorang yang mengaku makelar dan membawa calon pembeli yang kemudian diketahui adalah MKR.
MKR datang bersama dua perempuan yang katanya sebagai istri dan saudaranya. Setelah cek unit dan surat-surat, MKR tiba-tiba mengklaim telah melakukan pembayaran kepada pihak lain, padahal transaksi belum pernah terjadi, dan harga pun belum pernah dibicarakan.
“Saya tidak pernah terima uang, tidak pernah kasih nomor rekening, dan belum ada kesepakatan harga. Tapi tiba-tiba dia paksa ambil surat dan kunci mobil,” ungkap Zulfia.
Meski sempat ditolak, MKR diduga menggunakan kekuatan fisik untuk merampas BPKB, STNK, dan dua kunci mobil. Korban tak mampu melawan.
Saat dikonfirmasi, MKR enggan memberikan jawaban. Pesan yang dikirim media ini telah dibaca, namun tak dibalas.
Pihak korban yakin, laporan ini memiliki cukup bukti kuat karena dokumen kendaraan masih dikuasai pelaku dengan secara melawan hukum.
“Pelaku tahu bahwa ini perampasan, dan itu ada konsekuensi pidananya. Tapi dia malah menantang, lalu menghilang,” tambah Yoga.
Kini, kasus ini resmi ditangani Polres Pasuruan. Pihak korban mendesak kepolisian bergerak cepat agar dokumen penting dan kunci mobil segera dikembalikan.
(mal/die/kuh)












Tinggalkan Balasan