Pagiterkini.com, Bondowoso, Setelah buron selama lebih dari dua tahun, tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria di Bondowoso akhirnya berhasil ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Bondowoso Polda Jatim.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, mengatakan tersangka berinisial MFR (23) ditangkap pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Menurut Iptu Wawan, MFR telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor DPO/R/16/IV/Res.1.7./2024 tertanggal 11 April 2024.
Kasus tersebut bermula pada Selasa, 9 April 2024 sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu terjadi pengeroyokan di sebuah warung kopi di Kelurahan Kotakulon, Kecamatan Bondowoso, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Usai kejadian, tersangka melarikan diri dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari proses hukum.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas akhirnya melacak keberadaan tersangka di Kabupaten Jember dan langsung melakukan penangkapan.
“Kami memastikan setiap pelaku tindak pidana akan tetap kami kejar sampai berhasil diamankan,” tegas Iptu Wawan. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman berat. (mal/red)











Tinggalkan Balasan