Pasuruan, Pagiterkini.com – Meninggalnya Samsudin (22), warga Dusun Karangjati, Desa Karang Jatianyar, Kecamatan Wonorejo, tak lantas mengakhiri penderitaan keluarganya.
Di tengah duka kehilangan, keluarga kini harus berjuang memperoleh santunan Jasa Raharja yang belum bisa dicairkan karena kecelakaan yang merenggut nyawa korban dilaporkan sebagai kecelakaan tunggal.
Samsudin mengembuskan napas terakhir pada Rabu (08/7/2026), setelah menjalani perawatan intensif selama sepekan di ruang ICU RS Prima Husada akibat luka berat yang dideritanya dalam kecelakaan lalu lintas pada Selasa (1/7/2026).
Padahal, sejumlah saksi menilai kecelakaan itu bukan kecelakaan tunggal. Mereka mengaku melihat dua sepeda motor di lokasi kejadian dengan kondisi sama-sama roboh dan mengalami kerusakan.
“Ada dua sepeda motor. Mio milik korban dan CB 150R. Keduanya sama-sama roboh, bahkan bagian depannya rusak,” ujar Kholili, salah seorang saksi.
Peristiwa di ruas jalan arah Saigon, antara Desa Bakalan dan Desa Sukodermo, Kecamatan Purwosari, itu sejak awal memunculkan tanda tanya. Warga mempertanyakan mengapa kecelakaan tersebut dilaporkan sebagai laka tunggal, padahal motor yang diduga terlibat tabrakan juga berada di lokasi.
Saksi menyebut korban berangkat lebih dulu menggunakan Mio merah untuk membeli LPG. Tak lama kemudian, pengendara CB 150R putih melaju ke arah yang sama dengan kecepatan tinggi. Beberapa menit berselang, warga menerima kabar telah terjadi kecelakaan.
Saat tiba di lokasi, Samsudin ditemukan tergeletak dengan luka berat, sementara pengendara CB masih berada di sekitar korban. Warga kemudian membawa korban ke RS Prima Husada menggunakan kendaraan pribadi.
Kini keluarga menunjuk kuasa hukum untuk memperjuangkan hak santunan sekaligus meminta fakta kecelakaan diungkap secara terang. Unit Gakkum Satlantas Polres Pasuruan juga telah melakukan olah TKP ulang dan mengamankan sepeda motor CB 150R untuk kepentingan penyelidikan.
(Mal/Red)












Tinggalkan Balasan