PASURUAN, Pagiterkini.com – Isu tak sedap mencuat di lingkungan SDN Kejapanan 1, Kecamatan Gempol. Sejumlah wali murid disebut-sebut diminta membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dengan harga yang cukup fantastis, mencapai Rp580 ribu per anak.
Praktik ini diduga difasilitasi langsung oleh Paguyuban Wali Murid, sehingga memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Gerakan Pemuda Peduli Pengamat Hukum (GP3H), Anjar Supriyanto, S.H., melayangkan surat resmi bernomor 012/LSM-GP3H/HX/2025. Surat itu tidak hanya berisi pertanyaan, tetapi juga desakan agar pihak sekolah memberikan penjelasan secara transparan.
Dalam suratnya, Anjar menyoroti sejumlah poin penting. Apakah benar terjadi jual beli LKS dengan harga tinggi, sejauh mana keterlibatan pihak sekolah, apakah pembelian LKS bersifat wajib, serta adakah dasar aturan resmi yang mengikat wali murid.
“Publik berhak tahu. Sekolah harus menjelaskan dengan terang, hitam di atas putih, dalam waktu tujuh hari. Tanpa itu, dugaan pungutan liar sulit ditepis,” tegas Anjar saat ditemui di kantornya, Jumat (19/9).
Tak hanya ditujukan kepada pihak sekolah, Anjar juga mengirimkan tembusan surat ke Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan dan Camat Gempol, agar persoalan ini tidak berhenti di meja sekolah semata.
Dugaan pungutan berkedok LKS ini kini menjadi perbincangan hangat. Nilainya yang besar dianggap memberatkan orang tua, sementara mekanisme yang tidak jelas semakin membuka ruang kecurigaan.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak SDN Kejapanan 1 belum memberikan tanggapan resmi.
(Mal/Bim/Kuh)












Tinggalkan Balasan