Baca Juga:
Pigai Serukan Pers Bongkar Ketidakadilan, Negara Harus Melindungi

PASURUAN, PagiterKini.Com – Skandal yang menyeret seorang oknum pendakwah muda di Pamekasan akhirnya memasuki babak serius. Satreskrim Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, resmi menetapkan oknum lora berinisial MMS sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap seorang mahasiswi berinisial SU.

Kepastian status hukum tersebut disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Pamekasan pada Jumat (13/3/2026). Ia menegaskan, penetapan tersangka bukan dilakukan secara gegabah, melainkan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

Bermula dari laporan korban SU pada Februari 2026, kasus ini kemudian ditangani serius oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pamekasan. Sejumlah saksi diperiksa dan rangkaian penyelidikan dilakukan secara intensif guna mengungkap fakta hukum di balik laporan tersebut.

Baca Juga :

Setelah melalui proses penyidikan dan gelar perkara, penyidik akhirnya menyimpulkan bahwa unsur pidana dalam perkara ini telah terpenuhi. Dengan dasar itulah status MMS resmi dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, hari ini kami menetapkan oknum lora berinisial MMS sebagai tersangka,” tegas Yoyok sapaannya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini polisi belum melakukan penahanan terhadap MMS. Penyidik masih menjadwalkan pemanggilan untuk pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan pada Senin, 16 Maret 2026.

Baca Juga :
Polisi Amankan Terduga Pencuri Usai Diamuk Warga di Wonorejo Pasuruan

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa perkara ini tidak bisa dihentikan hanya karena adanya kemungkinan pencabutan laporan dari pihak korban. Pasalnya, kasus kekerasan seksual termasuk tindak pidana yang tetap diproses secara hukum.

“Perkara ini bukan delik aduan. Artinya, meskipun ada upaya damai atau pencabutan laporan, proses hukum tetap berjalan hingga ke pengadilan,” ujar Yoyok, perwira yang pernah menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polres Pasuruan ini.

Apabila terbukti bersalah di pengadilan, tersangka MMS terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat setelah korban SU melapor ke SPKT Polres Pamekasan dengan nomor registrasi LP/B/70/II/2026/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur.

Baca Juga:

Dalam laporan tersebut, korban mengungkap serangkaian dugaan perbuatan yang dilakukan tersangka, mulai dari penipuan, perekaman video tanpa izin, pengancaman, hingga dugaan pengingkaran janji pernikahan. Tuduhan serius inilah yang kemudian memicu perhatian publik dan mendorong kepolisian untuk menindaklanjutinya secara hukum. (mal/red)