Pasuruan, Pagiterkini.com – Akhmad Roziq, yang akrab disapa Erik, hingga kini masih merasakan dampak teror yang telah dilaporkannya kepada aparat penegak hukum. Meski laporan dugaan ancaman tersebut telah ditangani selama berbulan-bulan, kepastian hukum yang diharapkan korban belum juga terwujud.
Proses hukum dinilai masih berada pada tataran administratif, sementara langkah penindakan belum terlihat secara nyata.
Erik menyampaikan, bahwa ancaman yang diterimanya melalui media elektronik tidak hanya menyasar dirinya secara pribadi, tetapi juga berdampak serius terhadap kondisi psikologis istri dan anak-anaknya. Ia mengaku belum merasakan perlindungan hukum yang memadai seiring berlarut-larutnya penanganan perkara tersebut.
Hingga saat ini, Polresta Pasuruan Kota telah menerbitkan lima kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Dalam SP2HP kelima tertanggal 12 Desember 2025 disebutkan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, pihak terlapor, serta meminta keterangan ahli bahasa dan ahli informatika dari Dinas Kominfo Jawa Timur. Selain itu, juga direncanakan pemeriksaan ahli hukum pidana guna melengkapi berkas perkara,” ujar Erik.
Namun demikian, menurut Erik, rangkaian pemeriksaan tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan dalam penegakan hukum. Ia menilai belum adanya penetapan tersangka maupun tindakan tegas membuat rasa aman bagi dirinya dan keluarga belum terwujud.
“Setiap SP2HP diterbitkan, yang berubah hanya waktu penyampaian. Sementara ancaman masih kami rasakan dan pelaku belum juga ditindak,” ungkapnya.
Lambannya penanganan perkara ini turut mendapat tanggapan dari Kukuh Setya, Wakil Aliansi Madura Indonesia (AMI). Ia menilai proses hukum yang berjalan di Polresta Pasuruan Kota terkesan berlarut-larut dan belum menyentuh substansi penegakan hukum secara tegas.
Menurut Kukuh, unsur ancaman dalam kasus tersebut dinilai telah jelas sejak awal. Ia menegaskan bahwa rekaman suara, nomor telepon, serta nada ancaman yang diterima korban seharusnya dapat dijadikan dasar oleh aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkrit.
“Pada saat pengancaman, menurut kami unsur-unsurnya sudah jelas, mulai dari suara, nomor telepon, hingga nada ancaman. Namun hingga kini prosesnya masih berputar dan belum menunjukkan tindakan tegas. Kami menduga terdapat faktor-faktor tertentu yang menghambat jalannya proses hukum di Polresta Pasuruan Kota,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (14/12/2025).
Pria yang dikenal tegas ini menambahkan, apabila proses penyelidikan terus berjalan tanpa kejelasan status hukum, kondisi tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Menurutnya, kehati-hatian aparat tidak seharusnya berujung pada pembiaran, terlebih dalam perkara yang berkaitan langsung dengan rasa aman masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, Erik menyatakan tetap bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Ia berharap aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah tegas agar perkara tersebut memperoleh kepastian hukum serta memberikan perlindungan nyata bagi korban dan keluarganya.
(MaL/tim)












Tinggalkan Balasan