JAKARTA, PAGITERKINI.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan sudah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto disebut punya andil dalam kasus dugaan suap bersama buronan sekaligus eks politikus PDIP Harun Masiku.

Dalam dokumen penyidikan yang terima pewarta pada Selasa (24/12/2024), Hasto ditetapkan sebagai tersangka terkait suap bersama Harun Masiku (DPO), terhadap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat Komisioner KPU. Dan Wahyu Setiawan sekarang ini telah divonis oleh MA dengan penjara kurungan  selama 7 tahun.

Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik penetapan tersangka Hasto yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024. Sprindik itu didasari Laporan Pengembangan Penyelidikan tanggal 18 Desember 2024.

Menanggapi hal itu, Jubir PDIP Chico Hakim mengatakan, sampai saat ini belum ada info akurat terkait penetapan tersangka tersebut. “Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangka Pak Sekjen PDI Perjuangan,” kata dia kepada wartawan, pada Selasa (24/12/2024).

Sebelumnya, eks caleg PDIP untuk DPR RI Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI (PAW) periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Harun Masiku diduga menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR Pergantian Antar Waktu (PAW). Tapi, sejak OTT terhadap Wahyu Setiawan sampai vonis MA, Harun Masiku dimulai 8 Januari 2020 hingga saat ini menghilang bagai ditelan bumi dan statusnya menjadi buron (DPO). (in/gon)