Baca Juga:
Heboh Razia Warem Tanpa Surat Perintah, Kasatpol PP Pasuruan Buka Suara

 

SURABAYA, PAGITERKINI.COM – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memangkas hukuman terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dari 12 tahun menjadi 10 tahun penjara menuai kecaman dari berbagai pihak.

Salah satunya datang dari Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Madura Indonesia (AMI), yang menyebut pemangkasan tersebut sebagai indikasi kuat adanya praktik mafia hukum di lembaga peradilan tertinggi.

Baca Juga :
Geger! Eks Kapolres Bima Kota Tersandung Narkoba, Polri, Tak Ada Ampun

Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, menilai langkah MA sebagai bentuk pelemahan penegakan hukum. Ia menyebut keputusan tersebut mencerminkan bobroknya sistem hukum di Indonesia yang bahkan merambah hingga Mahkamah Agung dan lembaga-lembaga di bawahnya.

“Pemangkasan hukuman ini memperlihatkan bahwa praktik mafia hukum nyata adanya dan menjangkiti institusi yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan,” tegas Baihaki saat ditemui wartawan, Jumat (27/6/2025).

Ia menyesalkan, vonis akhir Gazalba yang hanya 10 tahun penjara, padahal menurutnya, sebagai seorang hakim agung, Gazalba seharusnya menerima hukuman yang lebih berat. Baihaki mengingatkan bahwa seorang hakim agung merupakan simbol tertinggi keadilan, yang sering dianggap sebagai “wakil Tuhan” di muka bumi.

Baca Juga :
Tiga Kecamatan di Pasuruan Terendam Banjir Usai Hujan Intensitas Tinggi

“Alih-alih menjadi penjaga hukum, Gazalba justru terlibat korupsi dan pencucian uang. Ini adalah pengkhianatan terhadap hukum dan keadilan itu sendiri,” ujar Baihaki.

Lebih lanjut, Baihaki menyoroti dinamika hukuman Gazalba yang sempat diperberat menjadi 12 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, Mahkamah Agung justru mengembalikannya ke vonis awal di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yakni 10 tahun.

“Seharusnya vonisnya bisa maksimal. Bahkan menurut saya, tuntutan awal sebaiknya 20 tahun. Tapi ini dituntut 15 tahun, divonis 10 tahun di tingkat pertama, naik jadi 12 tahun di banding, malah kembali 10 tahun di kasasi. Sangat mengecewakan,” tuturnya.

Baihaki, menyayangkan sikap Mahkamah Agung yang dinilainya tidak memberikan efek jera kepada pelaku korupsi, terlebih lagi seorang pejabat tinggi di lembaga peradilan.

Baca Juga:

“Pemangkasan hukuman seperti ini hanya membuka pintu maaf yang tak pantas bagi koruptor. Seharusnya MA menjadi garda terdepan dalam menunjukkan ketegasan terhadap kejahatan luar biasa seperti korupsi,” tambahnya.

Ia juga menyoroti pendekatan pemerintah yang lebih fokus pada kenaikan gaji hakim untuk mencegah korupsi. Menurutnya, hal itu tidak menyentuh akar persoalan.

“Gazalba menerima penghasilan ratusan juta rupiah per bulan. Kalau gaji sebesar itu masih membuat seseorang tergoda untuk korupsi, maka jelas ini bukan soal kesejahteraan, melainkan soal integritas. Dibutuhkan reformasi sistem pengawasan dan manajemen SDM di lembaga peradilan,” tegasnya.

Seperti diketahui, putusan kasasi MA terhadap Gazalba Saleh tercatat dalam perkara nomor 4072 K/PID.SUS/2025 yang diketok pada Kamis (19/6) oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Yanto.

Baca Juga:
Tebusan Rp6 Juta Bikin Geger, Yoga Singgung Dugaan Peran Oknum Desa

Vonis tersebut menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp500 juta subsider 1 tahun penjara.

Vonis ini, menyusul putusan sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menyatakan Gazalba terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Namun, upaya banding yang sempat memperberat hukumannya menjadi 12 tahun akhirnya dimentahkan oleh Mahkamah Agung.

(ml/mi/kuh)