Pamekasan, Pagiterkini.com – Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok perjalanan umrah murah yang merugikan puluhan calon jamaah hingga ratusan juta rupiah.
“Korban tergiur tawaran paket umrah murah sebesar Rp18,5 juta per orang. Dari 17 jamaah yang didaftarkan, total uang yang ditransfer kepada tersangka mencapai Rp319 juta,” ujar Bang Yoyok, sapaan akrabnya, Rabu (27/5/2026).
Perwira yang pernah bertugas di Pasuruan itu menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan SC (31), warga Desa Gengser Laok, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, pada 2 Maret 2026. Korban mengaku ditawari paket umrah murah oleh tersangka berinisial SKN (33), warga Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo.
Menurut Bang Yoyok, para jamaah dijadwalkan berangkat pada 7 Februari 2026. Namun sehari sebelum keberangkatan, tersangka berdalih visa belum terbit sehingga keberangkatan dibatalkan secara sepihak.
Korban kemudian meminta pengembalian dana dalam waktu 3×24 jam. Akan tetapi, hingga batas waktu yang ditentukan, uang tidak kunjung dikembalikan dan tersangka menghilang.
Satreskrim Polres Pamekasan kemudian melakukan penyelidikan dan melayangkan dua kali surat panggilan kepada tersangka. Karena dinilai tidak kooperatif, polisi melakukan pelacakan hingga akhirnya keberadaan tersangka diketahui berada di wilayah Pasuruan.
“Tersangka berhasil diamankan di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 00.45 WIB dan langsung dibawa ke Mapolres Pamekasan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Bang Yoyok.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita delapan lembar rekening koran transfer uang korban ke rekening BSI milik tersangka serta empat lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp.
Bang Yoyok menegaskan, jumlah korban diduga lebih banyak. Berdasarkan informasi yang diterima penyidik, total kerugian diperkirakan mencapai Rp10 miliar.
“Bahkan ada anggota dewan yang juga menjadi korban dengan nominal kerugian cukup besar,” ungkap perwira yang pernah bertugas di Papua tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 KUHP tentang dugaan penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara. (Mal/Red)












Tinggalkan Balasan