PASURUAN, PAGITERKINI.COM – Polres Pasuruan menerima arahan dari Polda Jawa Timur terkait perkara di Desa Ambal-ambil. Berdasarkan petunjuk tersebut, pihak yang sebelumnya diduga terlibat dalam kasus ini belum dapat ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi sesuai pasal yang semula disangkakan.

Kasie Humas Polres Pasuruan, Joko Suseno, menyampaikan bahwa arahan tersebut diterima beberapa hari lalu.

“Menurut petunjuk dari Polda, pihak yang dimaksud belum bisa disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal yang sebelumnya disangkakan,” ujarnya, Sabtu (22/02/25).

Polda Jatim merekomendasikan pemeriksaan tambahan terhadap saksi dan ahli guna memperkuat proses hukum. Selain itu, koordinasi lebih lanjut dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan juga menjadi bagian dari langkah penyidikan lanjutan.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian.

“Hukum harus ditegakkan, namun prinsip kehati-hatian tetap harus dijaga,” katanya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan secara proporsional agar aparat penegak hukum dapat bekerja sesuai dengan prosedur yang berlaku. (Mal/hum)