PASURUAN, PAGITERKINI.COM – Isu peredaran minuman keras di Kecamatan Bangil sempat memicu keresahan warga. Namun, hasil pengecekan Unit Tipidter Polres Pasuruan memastikan tidak ditemukan bukti, sehingga kabar tersebut dipastikan hoaks.
Meski demikian, isu ini justru dimanfaatkan oleh Ismail Maki, Ketua Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT), untuk mengajukan audiensi di Mapolres Pasuruan pada Senin (11/8/2025). Langkah tersebut dinilai sejumlah pihak hanya berpotensi memicu kegaduhan.
Upaya media untuk mengonfirmasi legalitas FORMAT kepada Ismail Maki telah dilakukan berulang kali, namun hingga kini ia belum memberikan jawaban.
Sejumlah tokoh LSM di Pasuruan Raya menyebut, FORMAT hanyalah wadah koordinasi beberapa LSM, bukan lembaga tunggal yang memiliki kedudukan resmi. Ketua LSM Gajahmada, Misbah, bahkan menuding forum itu kerap dijadikan alat tekanan terhadap pihak tertentu.
“FORMAT itu payung, bukan LSM tunggal. Sekarang justru dipakai untuk menakut-nakuti,” tegas Misbah.
Menurutnya, praktik seperti ini bukan pertama kali dilakukan Maki. Nama FORMAT kerap dibawa untuk membangun citra seolah forum tersebut kebal kritik, padahal tidak memiliki legalitas yang sah.
“Legalitasnya tidak ada, tapi dipakai menekan semua pihak,” imbuhnya.
Sumber lain mengungkapkan, Maki pernah mengajukan audiensi di Satpol PP dengan mengatasnamakan FORMAT, namun isi pertemuan kala itu dinilai tidak substansial.
“Di depan pejabat bicaranya terkesan gagah. Saat dikonfirmasi media, dia mengaku hanya omong kosong. Tidak ada yang bisa dipertanggungjawabkan,” ungkap sumber tersebut, menirukan gaya bicara Maki.
Misbah mengingatkan agar instansi terkait lebih selektif menanggapi audiensi yang diajukan FORMAT.
“Jangan sampai forum ini hanya jadi panggung untuk kepentingan pribadi, apalagi menyerang individu atau pihak tertentu seperti yang pernah terjadi sebelumnya,” tandasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait audiensi yang diajukan ke Polres Pasuruan, Maki tetap bungkam meski pesannya telah terbaca. Informasi yang beredar menyebut agenda tersebut ditunda hingga waktu yang ditentukan.
(mal/kuh)












Tinggalkan Balasan