Nganjuk, Pagiterkini.com – Dugaan praktik pengurasan solar subsidi di sejumlah SPBU di Kabupaten Nganjuk kembali mencuat. Informasi awal yang diterima media ini menyebutkan, adanya armada modifikasi yang setiap hari mengambil BBM bersubsidi dalam jumlah besar.
Laporan warga itu segera ditindaklanjuti oleh tim media dengan melakukan penelusuran di lapangan pada Kamis (27/11/2025).

Hasil pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas mencurigakan, di sejumlah SPBU, antara lain SPBU Sukomoro 54.644.11, SPBU Pace 54.644.16, SPBU Baron 54.644.08, SPBU Mlorah Gondang Rejoso 54.644.13, SPBU Semanding Musir Lor Rejoso 54.644.23, hingga SPBU Barong Nganjuk 54.644.01. Di lokasi-lokasi tersebut terpantau sebuah mobil ELF dan L300 yang diduga kuat menjadi armada pengambil solar subsidi.
Dari keterangan warga, kendaraan ELF itu terlihat keluar-masuk SPBU hampir setiap hari, beroperasi sejak siang hingga dini hari. Tim kemudian mengonfirmasi keberadaan kendaraan tersebut dan mendapati pola yang tidak wajar, termasuk pergantian nomor polisi, di antaranya AG 1475 WK dan AG 7531 KU, yang menguatkan dugaan praktik terorganisir.
Saat awak media mencoba menggali informasi dari operator dan sopir, seorang petugas SPBU yang meminta identitasnya dirahasiakan membenarkan adanya pengisian dalam jumlah besar.
“Iya, saya hanya menjalankan perintah. Setiap kali ada pengambilan biosolar, saya diberi komisi. Orang yang mengatur ini biasanya dipanggil Enggal (nama samaran),” ungkapnya.
Indikasi yang sama disampaikan oleh salah satu sopir. “Saya hanya sopir, Pak. Hampir tiap hari keliling SPBU untuk mengisi solar subsidi, mulai siang sampai malam, kadang sampai dini hari,” paparnya.
Dugaan kuat, kedua kendaraan tersebut telah dimodifikasi dengan tangki penampungan berkapasitas sekitar 2.000 liter untuk menimbun solar subsidi sebelum dijual kembali dengan harga non-subsidi.
Praktik ini jelas merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang mengancam pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dengan pidana penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp 60 miliar. Selain itu, tindakan tersebut melanggar Perpres Nomor 191 Tahun 2014 dan Keputusan Kepala BPH Migas No. 04/B3JBT/BPH Migas/Kom/2020.
Pengamat hukum, Sahlan S.H., M.H., menegaskan perlunya tindakan tegas dari aparat. “Polres Nganjuk, Polda Jawa Timur, hingga Mabes Polri wajib turun tangan. Ini bukan sekedar pelanggaran, tapi dugaan mafia solar yang merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima subsidi,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan pada Jumat (12/12), pihak yang diduga terlibat maupun pihak terkait belum dapat dikonfirmasi. (BERSAMBUNG)
Kontributor : (din/bas)












Tinggalkan Balasan