PASURUAN, PagiterKini.Com – Lima pelaku peredaran narkotika jenis sabu berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan dalam operasi beruntun di empat titik berbeda. Para tersangka masing-masing berinisial MS (45), HK (34), F (37), MHR (32), dan S (51) diamankan dalam rentang waktu 3 hingga 6 Maret 2026 di wilayah Prigen, Pandaan, dan Puspo.
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Ali Sadikin, menegaskan pengungkapan ini menjadi sinyal keras bahwa aparat tidak memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika, termasuk di bulan Ramadan.
“Kami tidak pernah kendor. Justru di momen seperti ini, pengawasan kami lipatgandakan,” tegasnya, Jumat (20/03/2026).
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sabu dengan total berat 255,41 gram yang ditaksir bernilai sekitar Rp250 juta. Jumlah tersebut menunjukkan skala peredaran yang tidak kecil dan diduga adanya jaringan yang terorganisir.
Penggerebekan terbesar terjadi di Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen, dengan temuan sabu seberat 114,1 gram. Sementara di lokasi lain, petugas turut mengamankan 76,45 gram, 53,96 gram yang telah dikemas dalam 95 paket kecil, serta 10,9 gram sabu siap edar.
Tak hanya narkotika, polisi juga menyita berbagai barang bukti pendukung yang menguatkan aktivitas peredaran, mulai dari timbangan elektrik, telepon genggam, uang tunai, hingga kendaraan bermotor yang digunakan untuk operasional.
Ali mengungkapkan, para pelaku sengaja memanfaatkan Ramadan sebagai celah untuk menjalankan aksinya. Mereka berasumsi aparat akan lengah, namun hal itu justru menjadi kesalahan fatal.
“Mereka salah besar. Kami justru meningkatkan intensitas patroli dan penindakan,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Indikasi sementara mengarah pada keterkaitan dengan jaringan peredaran dari Madura, yang kini tengah didalami lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Ali menegaskan perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Peran aktif masyarakat dinilai krusial untuk memutus mata rantai peredaran. “Ini musuh bersama. Tanpa keterlibatan masyarakat, pemberantasan tidak akan maksimal,” pungkas Ali. (MaL)












Tinggalkan Balasan