Baca Juga:
P3MB Nilai Putusan MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan

JAKARTA, PagiterKini.Com – Mantan penyidik Yudi Purnomo menyoroti keras polemik peralihan status penahanan tersangka kasus kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah. Ia menilai kebijakan tersebut memicu kegaduhan publik dan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Yudi, polemik tersebut seharusnya tidak terjadi apabila KPK tetap konsisten berpegang pada standar yang selama ini dijalankan, yakni menempatkan tersangka perkara korupsi di rutan, bukan di rumah maupun tahanan kota.

“Walaupun akhirnya KPK mencabut status tahanan rumah dan mengembalikan yang bersangkutan ke rutan, namun dampaknya sudah terlanjur meluas. Kritik publik bermunculan di media massa dan media sosial. Ini berbahaya bagi upaya KPK memulihkan kepercayaan masyarakat,” ujar Yudi, sebagaimana dilansir dari Sindonews, Selasa (24/3/2026).

Baca Juga :
Solidaritas untuk Kompol Kosmas, Suara Rakyat Menolak PTDH

Ia menegaskan bahwa perubahan status penahanan bukan sekadar persoalan administratif sebagaimana diatur dalam KUHAP, melainkan menyangkut komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang tergolong sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Menurutnya, penempatan tersangka korupsi di rutan merupakan bagian penting dari efek jera sekaligus simbol keseriusan penegakan hukum.

Yudi juga menyampaikan bahwa penahanan oleh KPK umumnya dilakukan ketika penyidik telah memiliki keyakinan kuat terhadap alat bukti dan proses perkara telah mendekati tahap pelimpahan ke pengadilan.

Baca Juga :
59 Pejabat Eselon II Dilantik, Muncul Dugaan Permainan di Balik Layar

“Publik saat ini cenderung tidak lagi mudah menerima penjelasan KPK. Jalan terbaik adalah mempercepat proses hukum sampai perkara ini disidangkan secara transparan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa kebijakan pengalihan status tahanan berpotensi memicu tuntutan serupa dari tersangka lain di masa mendatang. Karena itu, ia meminta KPK menegaskan sikap dengan tidak lagi memberikan perlakuan serupa.

“KPK perlu melakukan moratorium terhadap perubahan jenis penahanan dan kembali ke standar yang selama ini berlaku, yakni menolak permohonan pengalihan status tahanan,” ujarnya.

Ia juga mendorong Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk bersikap aktif menelusuri latar belakang keputusan pengalihan penahanan tersebut demi menjaga integritas lembaga.

Baca Juga:
Polisi Jelaskan Tindak Pidana Dari Temuan Beras Oplosan PT PIM

“Penyidik dan pimpinan KPK perlu dimintai keterangan agar persoalan ini terang. Ini bukan intervensi, melainkan langkah korektif agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.

Diketahui, Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani penahanan di rutan Gedung Merah Putih KPK setelah sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramatjati. KPK awalnya menahan yang bersangkutan pada 12 Maret 2026. Lima hari kemudian keluarga mengajukan permohonan pengalihan menjadi tahanan rumah yang dikabulkan pada 19 Maret 2026. Namun pada Selasa (24/3/2026), status penahanan kembali dipulihkan menjadi tahanan rutan. (maL/red)