Sidoarjo, Pagiterkini.com – Dugaan pengeroyokan terhadap Robby, warga Desa Pekarungan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, memicu pertanyaan terkait penanganan aparat kepolisian. Korban mengaku mengalami luka serius setelah diduga dikeroyok puluhan orang sesaat usai menjalani mediasi di Polsek Sukodono.
Peristiwa bermula saat sekitar delapan orang yang diduga debt collector mendatangi garasi milik Robby pada malam hari. Keributan yang terjadi membuat warga berdatangan ke lokasi hingga akhirnya pihak kepolisian turun tangan dan membawa para pihak ke Mapolsek Sukodono untuk dimediasi.
Menurut pengakuan korban, mediasi berakhir damai. Namun, setibanya di rumah usai diantar anggota kepolisian, suasana kembali memanas. “Tidak lama setelah sampai rumah, tiba-tiba banyak orang datang dan langsung menyerang,” ungkap Robby.
Seorang warga menyebut jumlah massa yang datang mencapai puluhan orang. “Kurang lebih ada sekitar 50 orang,” ujar warga yang mengetahui kejadian tersebut.
Akibat insiden itu, Robby mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuh. Sementara tetangganya, Heru, mengalami luka pada bagian telinga hingga pecah dan mengeluarkan darah.
“Kami heran, setelah dimediasi dan diantar pulang, kok masih bisa terjadi pengeroyokan seperti ini,” kata warga sekitar lokasi.
Peristiwa tersebut memicu pertanyaan warga karena diduga terjadi tidak lama setelah proses mediasi selesai. Warga juga mempertanyakan mengapa dugaan pengeroyokan yang melibatkan puluhan orang masih dapat terjadi meski sebelumnya telah dilakukan mediasi oleh pihak kepolisian.
Usai kejadian, korban bersama keluarga mendatangi Polres Sidoarjo untuk melaporkan peristiwa tersebut. Namun, menurut pengakuan korban, laporan yang hendak disampaikan tidak diproses sebagaimana yang diharapkan.
“Karena merasa belum mendapatkan kepastian, akhirnya kami melapor ke Polda Jawa Timur,” ujar korban.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Sukodono maupun Polres Sidoarjo belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengeroyokan maupun pengakuan korban mengenai penanganan laporannya.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Polsek Sukodono, Polres Sidoarjo, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. (Red*)












Tinggalkan Balasan