Pasuruan, Pagiterkini.com – Aktivitas pengeluaran tanah urug (sirtu) dari area pabrik sepatu PT Sung Hyun Indonesia di Dusun Pajejeran, Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, diduga berlangsung secara komersial dan menimbulkan tanda tanya besar terkait legalitas perizinannya. Jumat (5/6/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tanah yang dikeruk dari dalam kawasan pabrik tersebut diduga diperjualbelikan kepada masyarakat. Setiap satu dump truk tanah disebut dipatok dengan harga Rp600 ribu.

Seorang sopir dump truk asal Ngoro yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku rutin mengambil tanah dari lokasi pabrik untuk dijual kembali kepada pihak yang membutuhkan.

“Iya, ambil dari Sung Hyun. Satu dump truk Rp600 ribu, bayarnya ke operator,” ungkapnya.

Saat ditanya mengenai adanya setoran kepada pihak keamanan, sopir tersebut mengaku tidak ada pungutan tambahan karena seluruh urusan di lapangan telah diatur.

“Rp600 ribu sudah bersih. Masalah satpam itu urusan saya,” tambahnya.

Temuan ini memunculkan dugaan adanya aktivitas pemanfaatan tanah urug bernilai ekonomis di luar kegiatan utama perusahaan. Padahal, PT Sung Hyun Indonesia diketahui merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang bergerak di bidang manufaktur alas kaki untuk kebutuhan ekspor dan tidak memiliki usaha pertambangan maupun pengerukan tanah.

Kapolsek Beji, KOMPOL Akhmad Sukiyanto, mengaku belum menerima laporan terkait dugaan aktivitas tersebut. Namun, pihaknya berjanji akan melakukan penyelidikan.

“Terima kasih informasinya, nanti akan kami lidik. Ini diperjualbelikan ke masyarakat mana?” ujarnya, seperti dilansir dari Faktapasuruan.com

Jika tanah hasil pengerukan itu diperjualbelikan tanpa izin, aktivitas tersebut berpotensi menjadi praktik galian ilegal yang dapat berujung pada sanksi pidana di bidang pertambangan dan lingkungan hidup.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba secara tegas mengatur bahwa setiap orang maupun badan usaha yang melakukan kegiatan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dapat dipidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.

Karena itu, kepolisian, Dinas ESDM, dan pemerintah daerah perlu turun tangan untuk memastikan legalitas aktivitas pengerukan dan penjualan tanah tersebut. Jangan sampai dugaan pelanggaran ini dibiarkan tanpa penindakan. (mal/dim)