Pasuruan, Pagiterkini.com – Publik kembali mempertanyakan arah penindakan Bea Cukai Pasuruan dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Di tengah maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai yang diduga melibatkan jaringan besar, petugas justru melakukan penindakan terhadap sebuah warung kecil di Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Rabu (10/6) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penindakan tersebut memicu berbagai pertanyaan dari warga. Pasalnya, dalam video amatire yang beredar dengan durasi 12 detik dan 17 detik terlihat dua unit mobil berwarna hitam saat tiba dan keluar dari area toko klontong di Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
Informasi yang dihimpun pagiterkini, dari dua unit mobil tersebut terdapat sejumlah tujuh petugas yang diduga dari Bea Cukai Pasuruan melakukan penggeledahan di lokasi. Warga menilai langkah tersebut terkesan hanya menyasar pedagang kecil, sementara pelaku besar yang diduga menjadi pemasok rokok ilegal masih bebas beroperasi.
Menurut saksi di lokasi, petugas datang secara tiba-tiba tanpa memberikan penjelasan terlebih dulu kepada pemilik warung. Bahkan saksi menduga, kedatangan petugas tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi yang sengaja diarahkan oleh pihak tertentu.
“Mereka sekitar tujuh orang datang dengan dua mobil. Langsung melakukan pemeriksaan. Warga juga tidak melihat adanya penjelasan sebelum penggeledahan dilakukan. Saya menduga ini pesanan dari pihak tertentu,” ucap saksi, yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Saksi menjelaskan, rokok yang diamankan hanya sekitar 7 hingga 8 dus dengan berbagai merek yang selama ini beredar di wilayah tersebut, di antaranya Hummer, Malbol, King Marmut, Elexi, Bonte, Angker, Sendang Biru, Sendang Layar, Superjos, Jos Mild, dan Sedang Mild.
“Merek-merek itu banyak beredar di sini. Kalau Bea Cukai memang serius memberantas rokok ilegal, kenapa hanya satu warung yang disasar (Kelas Teri Red)? Kenapa tidak semua warung yang didatangi,” sindirnya.
Warga juga mempertanyakan prosedur yang dilakukan saat penggeledahan. Mereka mengaku tidak melihat petugas menunjukkan dasar pemeriksaan sebelum masuk ke toko. Setelah barang diamankan, pemilik warung disebut hanya diminta menandatangani dokumen.
“Datang tiba-tiba, langsung masuk dan meminta tanda tangan. Nilai barang bukti yang dibawa juga diperkirakan sekitar Rp10 juta,” tambahnya.
Penindakan tersebut menuai kritik dari sejumlah warga yang berharap Bea Cukai tidak hanya fokus pada pelaku kelas bawah, tetapi juga mampu mengungkap jaringan besar yang selama ini diduga menjadi pemasok utama rokok tanpa pita cukai di Pasuruan.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Humas Bea Cukai Pasuruan, Hardijanto, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi Pagiterkini.com terkait operasi tersebut. (Mal)












Tinggalkan Balasan