Pasuruan, Pagiterkini.com – SD (17) diamankan polisi terkait dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur. Remaja tersebut diamankan di wilayah hukum Polsek Purwodadi pada Rabu (8/7/2026) dan selanjutnya diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Pasuruan untuk menjalani proses hukum.

Peristiwa tersebut diduga terjadi di sebuah rumah kosong di Dusun Kanigoro, Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Kasus ini terungkap setelah SA, saudara korban, menerima informasi dari ibu korban bahwa anaknya belum pulang ke rumah pada Selasa (7/7/2026) malam.

Keesokan harinya, korban diketahui berada di rumah neneknya di Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi. Dari keterangan yang diperoleh, korban diduga mengalami tindak pidana asusila.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pasuruan, Ipda Achmad Syaiffudin Bhaktiar, membenarkan adanya penanganan perkara tersebut.

“Benar ada kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026).

Saat ini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pasuruan masih melakukan penyelidikan. Polisi juga telah mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

Polisi mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama saat berada di luar rumah pada malam hari.

(Mal*)