PASURUAN, PAGITERKINI.COM – Muhdor, wartawan Metropagi.id, mengaku dihalangi saat hendak mengambil foto proyek rehabilitasi gedung manajemen menjadi gedung rawat inap di RSUD Bangil.

Bahkan, salah satu pekerja diduga langsung menutup pintu gerbang proyek ketika mengetahui dirinya akan melakukan peliputan, Jumat (31/7).

Menurut Muhdor, dirinya telah memperkenalkan diri sebagai wartawan dan menjelaskan maksud kedatangannya untuk mencari informasi pemberitaan. Namun, pihak di lokasi justru melarang pengambilan gambar tanpa memberikan alasan yang jelas.

“Pak, tidak boleh mengambil foto di sini,” ujar Muhdor, menirukan ucapan salah satu pekerja yang kemudian langsung menutup pintu gerbang area proyek.

Muhdor menilai, tindakan tersebut mencerminkan sikap tertutup terhadap proyek yang dibiayai menggunakan dana publik.

Ia mempertanyakan alasan pelarangan pengambilan gambar pada proyek rehabilitasi senilai Rp36 miliar yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun Anggaran 2026.

“Kami pertanyakan transparansi penggunaan keuangan daerah yang diambil dari dana BLUD senilai Rp36.000.000.000. Mengapa dan ada apa? Apakah ada yang disembunyikan sehingga mereka melarang mengambil gambar, sedangkan jurnalis sedang menjalankan tugas untuk pemberitaan yang akan ditayangkan,” ujar Muhdor kepada Narasisatu.com, Sabtu (1/8).

Sikap tertutup tersebut memunculkan tanda tanya besar. Sebab, proyek yang menggunakan uang negara semestinya terbuka terhadap pengawasan publik, termasuk peliputan oleh wartawan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.

Muhdor menegaskan, pelarangan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas dapat mencederai prinsip keterbukaan informasi publik serta bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Tindakan ini menghambat hak masyarakat untuk mengetahui proyek pembangunan yang menggunakan dana negara, padahal wajib bersifat transparan dan terbuka untuk dipantau media maupun masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, larangan mengambil gambar justru berpotensi memunculkan dugaan publik mengenai adanya ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan atau persoalan lain yang seharusnya dapat diuji melalui pengawasan terbuka.

Ia juga mendesak, pengelola proyek menghentikan sikap yang dinilai arogan terhadap wartawan serta menghormati tugas jurnalistik yang dijamin undang-undang.

Hingga berita ini diterbitkan, Narasisatu.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak RSUD Bangil maupun pelaksana proyek terkait alasan pelarangan pengambilan gambar di lokasi pekerjaan tersebut. (Mal)