Surabaya, Pagiterkini.com – Abdul Khalim Al Bana (29), warga Medayu Utara, Kecamatan Rungkut, Surabaya, melaporkan dugaan penipuan dan/atau penggelapan ke Polrestabes Surabaya setelah BPKB sepeda motornya diduga digadaikan tanpa izin oleh Arma Swastika Sungging (31), warga Wiyung, Surabaya.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/660/III/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 16 Maret 2026.

Menurut Abdul Khalim, peristiwa bermula saat dirinya ditawari pekerjaan sebagai petugas keamanan di salah satu pusat perbelanjaan di Surabaya oleh Arma. Untuk proses penerimaan kerja, korban diminta membayar biaya sebesar Rp2,5 juta yang kemudian diserahkan kepada terlapor.

Namun pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Arma selanjutnya meminta korban menyerahkan BPKB sepeda motor Honda Vario tahun 2018 dengan alasan sebagai jaminan agar dapat diterima bekerja.

Belakangan, korban mengetahui BPKB tersebut telah digunakan untuk mengajukan pinjaman di PT Smart Multi Finance Cabang Surabaya tanpa seizin dirinya. Fakta itu terungkap setelah sepeda motor korban ditarik debt collector pada Agustus 2025 akibat tunggakan angsuran.

“Saya tidak pernah memberi izin BPKB digadaikan. Karena itu saya melapor ke Polrestabes Surabaya,” ujar Abdul Khalim saat ditemui di Kantor Hukum D’Firmansyah, SH & Rekan, Rabu (24/6/2026).

Kuasa hukum korban, Dodik Firmansyah mengatakan, pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas. Menurutnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.

“Kami berharap perkara ini segera mendapatkan kepastian hukum dan ditangani secara profesional,” kata Dodik.

Diketahui, korban telah menerima SP2HP dari penyidik Unit 5 Satreskrim Polrestabes Surabaya pada 2 April 2026 terkait perkembangan penanganan laporannya.

(Mal)