SURABAYA, PagiterKini.Com – Dugaan praktik pemotongan dana reses yang bersumber dari APBD menyeret dua oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya ke meja hukum. Laporan resmi telah dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak atas indikasi pengembatan anggaran reses yang semestinya digunakan untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Aliansi Aliansi Madura Indonesia (AMI) menegaskan, laporan tersebut bukan sekedar opini. Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, menyatakan pihaknya telah mengantongi saksi kunci serta data pendukung yang mengarah pada dugaan pemotongan dana reses. Ia menjelaskan, langkah pelaporan diambil setelah pihaknya melakukan penelusuran internal dan menerima aduan dari sejumlah pihak yang terlibat dalam kegiatan reses.
Menurut Baihaki, dana reses bukanlah milik pribadi anggota dewan, melainkan uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan. Ia menegaskan, jika benar terjadi pemotongan atau pengembatan dana, maka perbuatan tersebut bukan hanya pelanggaran etika, tetapi berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi karena menyangkut penyalahgunaan anggaran negara.
“Reses itu mandat publik, bukan ladang keuntungan. Kalau ada oknum yang berani menyunat dana reses, itu tindakan memalukan dan pengkhianatan terhadap rakyat yang mereka wakili,” tegasnya.
Dalam pernyataan lebih lanjut, AMI juga melontarkan kritik keras terhadap praktik yang diduga terjadi. Baihaki menuturkan, fenomena ini menunjukkan masih adanya mentalitas koruptif di lingkup lembaga representatif. Ia menilai, jika tidak dibongkar secara terbuka, praktik serupa berpotensi terus berulang dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
“Kami ingin memberi pesan tegas, tidak boleh ada lagi ruang abu-abu dalam pengelolaan dana publik. Uang rakyat harus kembali sepenuhnya untuk rakyat, bukan dipotong di tengah jalan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia menambahkan, AMI tidak akan berhenti pada pelaporan semata. Pihaknya menegaskan akan mengawal proses hukum hingga tuntas, termasuk membuka kemungkinan melaporkan ke aparat penegak hukum yang lebih tinggi apabila penanganan perkara dinilai lamban atau tidak transparan.
“Kami akan kawal sampai ada kepastian hukum. Kalau perlu, kami bawa ke level yang lebih tinggi. Ini soal marwah keadilan dan kepercayaan publik,” imbuhnya.
AMI mendesak Kejari Tanjung Perak segera memanggil serta memeriksa seluruh pihak yang dilaporkan, sekaligus menelusuri alur penggunaan dana reses secara menyeluruh. Ia menegaskan, transparansi dan akuntabilitas adalah harga mati dalam pengelolaan APBD.
Hingga berita ini diterbitkan, PagiterKini.Com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak DPRD Surabaya maupun fraksi terkait guna memenuhi asas keberimbangan dan memberikan ruang klarifikasi atas dugaan yang mencuat tersebut. (MaL/Kuh)











Tinggalkan Balasan