Sidoarjo, PagiterKini.Com – Di tengah penghargaan Presisi Award yang diterima Polresta Sidoarjo atas komitmen pelayanan publik, pertanyaan publik justru mencuat. Penghargaan dari Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) itu diserahkan pada Rabu (18/2/2026) oleh Direktur Eksekutif Lemkapi, Dr. Edi Saputra Hasibuan, kepada Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Dr. Christian Tobing di Mapolresta Sidoarjo.
Namun, di balik seremoni penghargaan tersebut, muncul polemik di tengah masyarakat, khususnya di wilayah Porong, Sidoarjo. Hal ini berkaitan dengan penanganan kasus yang melibatkan seorang pemilik pangkalan LPG 3 kilogram berinisial FN bersama dua sopir asal Pasuruan.
Informasi yang dihimpun PagiterKini.Com menyebutkan, FN dan dua rekannya diamankan pada Kamis (19/02/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di pangkalan LPG milik FN. Ketiganya kemudian dibawa ke Polresta Sidoarjo bersama dua unit mobil pikap sebagai barang bukti untuk dimintai keterangan.
Namun, alih-alih berlanjut ke proses hukum, ketiganya justru dipulangkan keesokan harinya, Jumat (20/02/2026). Kondisi ini memunculkan tanda tanya publik, bahkan memicu dugaan adanya kesepakatan tertentu di balik pemulangan tersebut.
“FN dipulangkan lebih dulu sekitar habis Isya. Untuk dua sopir asal Pasuruan, sekitar pukul 00.00 WIB,” ujar saksi yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada PagiterKini.Com, Senin (23/02/2026).
Menurutnya, proses hukum lanjutan kasus tersebut menimbulkan banyak pertanyaan. Ia mempertanyakan letak kesalahan FN dan dua sopir tersebut, mengingat keduanya hanya mengambil tabung gas LPG di pangkalan milik FN.
“Kalau memang salah, salahnya di mana? Dua sopir itu hanya mengambil tabung gas di pangkalan FN. Kok bisa langsung ditangkap dan dibawa ke Polres, bahkan sampai harus menginap sehari semalam,” ujarnya.
Ia juga menyoroti fakta bahwa ketiganya akhirnya dipulangkan tanpa kejelasan proses hukum. “Ditangkap tapi dipulangkan. Prosesnya seperti apa? Apa jangan-jangan ada nominal,” katanya.
Sementara itu, Wakasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Doni Meidianto saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut belum memberikan tanggapan. Meski tanda baca sudah centang dua, hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban. “Bersambung” (MaL)












Tinggalkan Balasan