PASURUAN, PagiterKini.Com – Unit Reskrim Polsek Purwosari meringkus TA, warga Dusun Purwo, Desa Sekarmojo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Kamis (26/2/2026) malam. Ia ditangkap di rumahnya karena diduga menjual bubuk petasan dan bahan peledak tanpa izin.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. TA diduga memperdagangkan bubuk petasan, sumbu, hingga bahan baku mercon yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Kapolsek Purwosari, Iptu Santy Wijaya, membenarkan penindakan tersebut. Menurutnya, pelaku merupakan remaja yang telah menjalankan aktivitas jual beli bahan petasan secara ilegal.
“Dari penggeledahan, kami mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 5 plastik bubuk petasan seberat total 2,5 kilogram, 250 lembar kertas slontongan, potasium, belerang, sumbu, serta mercon siap pakai,” jelasnya, Sabtu (28/2/2026).
Kepada penyidik, TA mengaku menjual bahan peledak tersebut demi menambah penghasilan. Ia membeli sebagian bahan, termasuk kertas sumbu, dari penjual keliling yang identitasnya tidak diketahui.
“Pelaku mengemas bubuk petasan dalam plastik ukuran satu ons untuk dijual kembali,” tambah Kapolsek.
Saat ini, TA beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolsek Purwosari untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu seorang rekan pelaku berinisial AGUS yang diduga terlibat namun melarikan diri.
Penangkapan ini mendapat respons positif dari warga. Hermawan, salah satu warga setempat, menilai tindakan polisi sebagai langkah tegas mencegah bahaya bahan peledak beredar di lingkungan permukiman.
“Langkah Polsek Purwosari patut diapresiasi. Ini harus jadi pelajaran agar masyarakat tidak bermain-main dengan bahan peledak yang membahayakan,” ujarnya.
Kini, TA harus mendekam di sel tahanan Polsek Purwosari sambil menunggu proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. (MaL)











Tinggalkan Balasan