PASURUAN, PAGITERKINI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan kembali menunjukkan taringnya menjelang peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025. Upaya pemberantasan jaringan narkoba digencarkan tanpa kompromi, terutama di wilayah yang selama ini diduga rawan peredaran gelap.

Pada Sabtu dini hari (21/6/2025), sekitar pukul 02.00 WIB, tim Satresnarkoba menggerebek sebuah rumah di Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Di lokasi tersebut, polisi menciduk seorang pria berinisial PAR, yang diduga kuat berperan sebagai pengedar sabu.

Operasi bermula dari laporan warga yang resah atas aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Tak butuh waktu lama, penyelidikan mengarah pada lokasi dan target yang akurat. Hasil penggeledahan pun tak terbantahkan, 16 paket kristal putih yang diyakini sabu, dengan berat total sekitar 1,188 gram, disita sebagai barang bukti.

Polisi juga menyita timbangan elektrik, bendelan plastik klip kosong, dan ponsel OPPO warna ungu yang diduga digunakan sebagai alat transaksi. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa tersangka aktif menjalankan bisnis haram tersebut.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, mengapresiasi kesigapan jajarannya dan menegaskan bahwa perang terhadap narkoba tidak akan pernah surut.

“Kami tidak akan mentoleransi peredaran narkoba dalam bentuk apa pun di wilayah hukum kami. Ini bagian dari komitmen untuk mendukung Indonesia Bersinar, apalagi menjelang HANI 2025. Kami juga mengajak masyarakat agar tak ragu melapor jika menemukan indikasi transaksi narkotika di lingkungannya,” tegasnya.

Dari hasil penyidikan, PAR diketahui menjual sabu seharga Rp300.000 hingga Rp500.000 per gram, dan sebagai kompensasi, ia bisa menikmati barang haram itu tanpa membayar.

Kini, PAR harus bersiap menghadapi jerat hukum berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya tidak main-main, minimal 5 tahun, bahkan bisa mencapai seumur hidup atau pidana mati. (mal)