SIDOARJO, Pagiterkini.com – Nama Afrizal Fuad Kaplale, seorang advokat yang telah lama berkecimpung dalam dunia hukum, belakangan ikut terseret dalam pusaran isu “tangkap lepas” kasus narkotika. Berita yang beredar menyebut dirinya meminta uang Rp100 juta sebagai syarat rehabilitasi seorang klien berinisial MM (41), warga Gisik Cemandi, Sedati.

Merasa tudingan itu tidak sesuai kenyataan, Afrizal pun memberikan klarifikasi. Dengan nada tegas, ia menyebut bahwa uang tersebut bukanlah tebusan, melainkan murni honorarium advokat.

“Sejak awal harus diluruskan, uang itu bukan syarat bebas atau syarat rehabilitasi. Itu adalah fee saya sebagai advokat, hasil kesepakatan dengan pihak keluarga. Jangan sampai dipelintir seolah saya calo kebebasan,” ujar Afrizal, Selasa (19/8/2025).

Ia juga menanggapi kabar yang menyebut dirinya ditunjuk oleh aparat Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Menurut Afrizal, informasi tersebut menyesatkan.

“Saya bukan advokat yang ditunjuk polisi. Saya diminta langsung oleh pihak keluarga MM untuk mendampingi, jadi jelas sekali posisi saya,” tegasnya.

Tak berhenti di situ, Afrizal juga menegaskan bahwa kasus ini sempat ditangani oleh Propam Polda Jawa Timur karena berkaitan dengan Polresta Sidoarjo. Dari hasil pemeriksaan, tuduhan tersebut dinyatakan tidak terbukti.

“Kasus ini sudah diproses oleh Propam Polda Jatim dan hasilnya jelas, tidak ada pelanggaran yang saya lakukan. Karena itu, seharusnya isu ini berhenti sampai di situ,” tegasnya.

Bagi Afrizal, kabar yang simpang siur ini bukan sekedar menyudutkan dirinya, melainkan juga bisa mencoreng nama baik profesi advokat secara keseluruhan. Ia pun berharap media tetap memegang teguh prinsip keberimbangan.

“Advokat itu profesi terhormat, pilar dalam sistem hukum. Jangan sampai karena berita yang tidak berimbang, profesi kami dipandang sebelah mata,” tandasnya.

(mal/tim/kuh)