Baca Juga:
Yoga Sentil Polresta Sidoarjo, Kades Pepe Tegas Tolak Judi Sabung Ayam Sedati

Pasuruan, PagiterKini.Com – Operasi penertiban penyakit masyarakat (pekat) yang digelar jajaran Satpol PP Kabupaten Pasuruan menjelang Ramadan justru memicu polemik internal. Razia di warung remang-remang (warem) wilayah Sukorejo diduga dilakukan tanpa surat perintah resmi dari pimpinan, memunculkan indikasi miskomunikasi serius di tubuh penegak Perda tersebut.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Ridho Nugroho, menegaskan dirinya tidak pernah menerbitkan surat tugas maupun surat perintah untuk razia tersebut.

“Saya tidak pernah membuat surat perintah melakukan kegiatan apa pun, baik surat tugas maupun surat perintah,” tegas Ridho saat dikonfirmasi, Selasa (17/2/2026).

Baca Juga :
Tiga Kecamatan di Pasuruan Terendam Banjir Usai Hujan Intensitas Tinggi

Padahal, menurut Ridho, setiap operasi penertiban wajib dilakukan secara terkoordinasi, melibatkan tim resmi dan instansi terkait, bukan bergerak sendiri tanpa dasar administrasi yang jelas.

Namun fakta di lapangan berbeda. Razia tersebut justru dipimpin Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (Kabid PPUD), Suyono, tanpa dokumen perintah dari Kasatpol PP.

Ridho juga menyoroti keterlibatan Kasi Trantib Kecamatan Sukorejo dalam operasi tersebut. Ia menegaskan bahwa Kasi Trantib merupakan bagian dari struktur kecamatan, bukan anggota Satpol PP.

Baca Juga :

“Kasi Trantib itu bawahannya camat, bukan organ Satpol PP. Kalau memakai seragam Satpol PP tanpa kewenangan, itu bisa langsung ditegur,” ujarnya.

Ridho mengaku heran anak buahnya melakukan operasi di Sukorejo, padahal perintah resmi yang ia keluarkan adalah razia di wilayah Gempol, bukan di lokasi tersebut.

Meski muncul dugaan konflik vertikal antara pimpinan dan bawahan, Ridho membantah keras adanya perpecahan di internal Satpol PP.

“Tidak benar ada konflik vertikal atau pecah kongsi. Kami tetap solid dan tegas dalam penegakan Perda di Kabupaten Pasuruan,” pungkasnya. (Mal/dik)