Pasuruan, Pagiterkini.com – Penanganan dugaan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik berupa sambungan telepon, yang diduga dilakukan oleh terlapor berinisial BSR, warga Desa Rebono, terhadap Akhmad Roziq, hingga kini masih menjadi sorotan publik. Laporan yang masuk sejak 9 September 2025 tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan hingga Minggu (14/12/2025).
Dugaan pengancaman itu disebut berkaitan dengan kasus di Desa Rebono, Kecamatan Wonorejo, yang sebelumnya telah dilaporkan oleh Akhmad Roziq, yang akrab disapa Erik ke Unit Tipikor Polres Pasuruan. Laporan tersebut menyangkut dugaan raibnya sejumlah sapi yang merupakan bagian dari program desa yang bersumber dari Dana Desa (DD).
Erik mengungkapkan, bahwa dirinya kembali menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-5 pada Sabtu (13/12/2025). SP2HP tersebut tertanggal 12 Desember 2025 dan kembali menyatakan bahwa perkara masih berada pada tahap penyelidikan.
“SP2HP kelima isinya masih sama, perkara tetap dalam tahap penyelidikan,” ujar Erik kepada Pagiterkini.com melalui sambungan telepon.
Dalam SP2HP tersebut dijelaskan, bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, sejumlah saksi, serta pihak terlapor. Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan ahli bahasa dan ahli informatika dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur. Sementara itu, pemeriksaan ahli hukum pidana disebut masih dalam tahap perencanaan guna melengkapi berkas perkara.
Erik mengaku, dampak psikologis dari dugaan ancaman tersebut masih ia rasakan hingga saat ini dan turut mempengaruhi kondisi mental istri serta anak-anaknya. Ia menilai perlindungan hukum yang diterimanya belum maksimal.
Sementara itu, Ketua LSM Gajahmada Nusantara, Misbakhul Munir, menilai lambannya penanganan perkara berpotensi mencederai rasa keadilan publik dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
“Penanganan kasus dugaan pengancaman terhadap saudara kami, Akhmad Roziq, hingga kini belum menunjukkan adanya penetapan tersangka. Proses hukum terkesan berjalan di tempat. Jika hal ini terus berlarut, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian bisa semakin tergerus,” tegas Misbah, pria bertubuh kekar itu.
Menanggapi hal tersebut, Kasatreskrim Polresta Pasuruan Kota AKP Dhecky Tjahyono Triyoga menjelaskan, bahwa penanganan perkara saat ini tinggal menunggu keterangan dari ahli hukum pidana. Berdasarkan keterangan ahli bahasa, pernyataan terlapor dinilai tidak mengandung unsur ancaman kekerasan, melainkan lebih bersifat menakut-nakuti.
Selain itu, lanjut Dhecky, ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga telah menyimpulkan bahwa unsur pidana pengancaman melalui media elektronik belum terpenuhi karena tidak ditemukannya unsur ancaman kekerasan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Langkah terakhir yang akan kami lakukan adalah meminta keterangan ahli hukum pidana. Setelah itu, perkara ini akan kami gelarkan untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya.
Decky, sapaan akrbanya menambahkan, bahwa dirinya baru sekitar satu bulan menjabat sebagai Kasatreskrim Polresta Pasuruan Kota. Oleh karena itu, ia mengaku tengah melakukan evaluasi dan pembenahan terhadap penanganan perkara-perkara yang masih tertunggak agar seluruhnya memiliki kepastian hukum.
“Saya baru satu bulan menjabat dan langsung melakukan evaluasi serta pembenahan terhadap perkara-perkara tunggakan agar semuanya memiliki kepastian hukum. Semua perkara tetap menjadi atensi kami,” tegas perwira yang pernah bertugas di Paminal Propam Polda Jawa Timur.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas kritik dan masukan dari berbagai pihak yang dinilainya sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja dan transparansi penyidik.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kritik dan saran yang disampaikan. Hal tersebut menjadi motivasi bagi kami untuk bekerja lebih maksimal dan transparan. Mohon maaf apabila penanganan perkara ini masih belum memuaskan, namun kami pastikan akan terus berupaya menuntaskan seluruh perkara yang ada,” pungkasnya. (MaL)












Tinggalkan Balasan