Pasuruan, Pagiterkini.com – Penanganan kasus dugaan pemalsuan keterangan perceraian yang dilaporkan Eni Saptarini terhadap mantan suaminya, Suriadi, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya dilaporkan ke Polres Pasuruan, perkara yang diduga berkaitan dengan manipulasi alamat dalam proses cerai talak itu kini bergeser ke tahap pemeriksaan saksi dari pihak Pengadilan Agama (PA) Bangil.

Penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Pasuruan, Dimas, memastikan bahwa penyelidikan terus berjalan. Kepada kuasa hukum pelapor, Ardi Aprilianto, ia menyebut penyidik telah melayangkan surat pemanggilan kepada petugas PA Bangil guna dimintai keterangan.

“Kami sudah memanggil petugas PA Bangil melalui surat untuk diperiksa sebagai saksi. Setelah pemeriksaan selesai dan berkas penyelidikan lengkap, barulah terlapor, Suriadi, akan kami panggil,” ujar Dimas, Kamis (29/1/2026).

Di sisi lain, tim kuasa hukum pelapor mengapresiasi langkah kepolisian, namun sekaligus menegaskan pentingnya sikap kooperatif dari pihak PA Bangil demi mengungkap dugaan manipulasi administrasi tersebut.

Kuasa hukum Eni Saptarini, Heri Siswanto, S.H., M.H., menyatakan bahwa keterangan dari PA Bangil sangat krusial untuk menelusuri dugaan pemalsuan alamat termohon cerai talak yang diduga menjadi pangkal terbitnya putusan tanpa sepengetahuan kliennya.

“Kami meminta Pengadilan Agama Bangil bersikap kooperatif. Dari sana bisa diketahui siapa yang memalsukan alamat, siapa yang menerima surat, dan bagaimana prosedur itu bisa diloloskan,” tegas Heri.

Ia menilai, kliennya dirugikan secara serius karena mengaku sama sekali tidak menerima panggilan sidang maupun pemberitahuan permohonan cerai talak.

“Klien kami tidak pernah menerima panggilan sidang. Hak-haknya sebagai seorang istri hilang akibat dugaan pemalsuan alamat ini. Ini bukan persoalan sepele,” tambahnya.

Lebih lanjut, Heri menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh di kepolisian diharapkan memberikan efek jera bagi semua pihak yang terlibat, termasuk mereka yang diduga sengaja menerima surat panggilan namun tidak menyampaikannya kepada yang bersangkutan.

“Upaya hukum ini kami harapkan memberi efek jera, bukan hanya kepada pelaku pemalsuan, tetapi juga kepada pihak yang diduga ikut berperan dengan menahan atau tidak menyampaikan surat panggilan tersebut,” pungkas Heri. (Red/Tim)