PASURUAN, Pagiterkini.Com – Nasib mujur menimpa Kepala Desa Pakel, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang. Ia selamat dari aksi pengeroyokan brutal yang melibatkan sejumlah orang bersenjata tajam dan benda tumpul.

Peristiwa itu kini ditangani Polres Lumajang Polda Jawa Timur, yang telah mengamankan sepuluh orang terduga pelaku terkait insiden tersebut, Jumat (17/4/2026).

Sepuluh terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial GF, MB, MS, JP, AM, FA, MS, SP, EP, dan SJ. Sebagian dari mereka ditangkap oleh polisi, sementara lainnya memilih menyerahkan diri. Polisi bergerak cepat untuk mengurai peran masing-masing dalam aksi kekerasan yang nyaris merenggut nyawa korban tersebut.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar menegaskan, bahwa penyelidikan dilakukan secara intensif dan menyeluruh. Hingga saat ini, total 16 orang telah diperiksa, terdiri dari 10 terduga pelaku dan 6 saksi, termasuk dari pihak korban.

“Enam saksi dan sepuluh orang yang diduga terlibat dalam tindakan kekerasan saat ini sudah kami lakukan pemeriksaan,” ujar AKBP Alex, didepan sejumlah wartawan.

Dalam pengembangan kasus, polisi juga menemukan dua orang yang sempat ikut dalam rombongan, namun dipastikan tidak terlibat dalam aksi pengeroyokan. Keduanya diketahui tidak saling mengenal dengan para pelaku dan hanya diajak secara acak dari sekitar pasar.

“Setibanya di lokasi, mereka tidak melakukan tindakan apapun,” jelasnya.

Peristiwa ini berawal dari kesalahpahaman saat korban menghadiri kegiatan pengajian di Kecamatan Ranuyoso pada Selasa, 14 April 2026. Dalam forum tersebut, korban diduga menyampaikan pernyataan dengan intonasi tinggi yang kemudian dianggap menyinggung sejumlah pihak.

Niat awal untuk melakukan klarifikasi berubah menjadi ketegangan. Situasi memanas hingga akhirnya berujung pada aksi pengeroyokan yang melibatkan berbagai alat berbahaya, mulai dari clurit, kayu, hingga benda tumpul lainnya.

Polisi bahkan mengamankan sebuah keris yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut, diperkuat dengan rekaman CCTV yang telah beredar luas.

AKBP Alex mengungkapkan, salah satu terduga pelaku berinisial FA menjadi pihak yang merasa tersinggung secara langsung. Ia kemudian mengajak orang lain, termasuk yang tidak dikenal, untuk mendatangi korban.

Meski proses hukum terus berjalan, pihak kepolisian membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan. Hal ini menyusul adanya permohonan maaf dari pihak pelaku serta keinginan korban untuk menempuh jalur damai.

“Kami tetap menjalankan proses hukum sesuai prosedur. Namun jika ada upaya penyelesaian di luar peradilan, akan kami fasilitasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, seorang saksi berinisial DN juga telah dimintai keterangan. DN diketahui tidak berada di lokasi kejadian dan tidak terlibat dalam aksi pengeroyokan, namun hadir untuk mengklarifikasi namanya yang sempat disebut dalam peristiwa tersebut.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) dan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (mal/red)