Malang, PagiterKini.Com – Komitmen Kapolri untuk memberantas segala bentuk gangguan kamtibmas tanpa kompromi kembali diuji. Penegasan agar seluruh jajaran menjaga marwah institusi dan tidak menyalahgunakan kewenangan hukum seharusnya menjadi pedoman tegas di lapangan. Namun, dugaan yang mencuat di wilayah hukum Polres Malang justru menghadirkan ironi.
Di lingkungan Satreskrim Unit 1 Pidum Polres Malang, publik digegerkan oleh dugaan praktik tangkap lepas terhadap seorang pedagang kecil yang disinyalir menjual rokok ilegal di toko kelontongnya. Terduga, SYT, warga Dusun Petungroto, Desa Babadan, Kecamatan Ngajum, diamankan pada Selasa (27/02/2026) malam di kediamannya.
SYT ditangkap atas dugaan mengedarkan rokok ilegal serta menjual jamu yang ditengarai tidak memiliki izin edar resmi atau belum terdaftar BPOM. Barang bukti yang diamankan sekitar sembilan slop rokok dan sejumlah jamu.
Namun fakta di lapangan menimbulkan pertanyaan serius. SYT bukan pengusaha besar, bukan pemilik gudang, dan bukan bagian dari jaringan distribusi rokok skala besar. Ia hanya pedagang kecil di desanya dengan omzet terbatas, berjualan untuk memenuhi kebutuhan harian keluarga.
Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut, setelah diamankan, SYT sempat ditempatkan di ruang tahanan dekat ruangan Pidum Polres Malang. “Ia dimasukkan ke sel di sebelah kantor Pidum,” ujarnya.
Persoalan menjadi krusial ketika muncul dugaan adanya praktik tawar-menawar agar perkara tidak berlanjut ke proses hukum. Keluarga SYT, menurut sumber, sempat dimintai uang dalam jumlah fantastis.
“Awalnya dimintai Rp100 juta, lalu turun menjadi Rp50 juta setelah ada tawar-menawar,” ungkapnya.
Jika dugaan tersebut benar, maka ini bukan sekedar persoalan penindakan rokok ilegal, melainkan menyentuh isu serius terkait integritas aparat penegak hukum. Angka puluhan juta rupiah jelas tidak sebanding dengan skala usaha terduga yang hanya pedagang kecil.
Di sisi lain, peredaran rokok ilegal skala besar di wilayah Malang kerap menjadi pembicaraan publik. Namun hingga kini, publik jarang mendengar penindakan tegas terhadap jaringan besar yang diduga memiliki distribusi luas dan modal kuat. Situasi ini memunculkan persepsi tebang pilih dalam penegakan hukum, tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Kondisi tersebut berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Penegakan hukum seharusnya berorientasi pada keadilan dan proporsionalitas, bukan pada siapa yang paling lemah untuk ditekan.
Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polres Malang, Andika Zanuar, saat dikonfirmasi PagiterKini.com terkait dugaan tangkap lepas dan isu permintaan uang, belum memberikan tanggapan. Meski tanda whatsap sudah centang dua, Minggu (22/02/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya menghubungi Kasatreskrim Polres Malang untuk memperoleh klarifikasi resmi. Transparansi dan penjelasan terbuka sangat dibutuhkan agar polemik ini tidak berkembang menjadi krisis kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. (Den/ML)













Tinggalkan Balasan