Pasuruan, Pagiterkini.com – Kemunculan seorang pria mengenakan seragam Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) saat sidang perkara Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, memicu reaksi keras dari KNPI Kecamatan Gempol.
Organisasi kepemudaan tersebut bahkan melayangkan ultimatum agar oknum yang bersangkutan segera memberikan klarifikasi dalam waktu 1×24 jam.
Sikap tegas itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar KNPI Kecamatan Gempol di salah satu kedai wilayah Gempol, Rabu malam (17/6/2026).
Bidang Advokasi KNPI Kecamatan Gempol, Amak Maskur, menegaskan pihaknya telah menerima laporan terkait adanya seseorang yang hadir di Pengadilan Negeri Bangil dengan mengenakan atribut resmi KNPI. Namun, ia memastikan bahwa yang bersangkutan bukan bagian dari kepengurusan maupun anggota KNPI Kecamatan Gempol.
“Kami mendapat informasi ada seseorang datang ke pengadilan memakai seragam KNPI. Kami pastikan dia bukan anggota KNPI Kecamatan Gempol. Kalau seragamnya memang asli, tetapi orangnya bukan bagian dari kami. Saat ini masih kami telusuri,” tegas Amak.
Menurutnya, penggunaan atribut organisasi dalam agenda persidangan tanpa koordinasi maupun mandat resmi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik dan mencoreng nama organisasi apabila dibiarkan tanpa penjelasan.
Karena itu, KNPI Gempol akan meminta keterangan langsung kepada oknum tersebut untuk mengetahui tujuan kehadirannya dan alasan menggunakan atribut KNPI dalam persidangan yang tidak berkaitan dengan organisasi.
“Kami akan meminta penjelasan yang bersangkutan. Apa yang dilakukan di sana, apa motifnya, dan atas dasar apa memakai atribut KNPI. Kami tegaskan, kegiatan itu bukan agenda KNPI dan tidak mewakili KNPI dalam bentuk apa pun,” ujarnya.
Amak menegaskan, KNPI tidak memiliki tugas, fungsi maupun kewenangan melakukan pengawalan terhadap proses persidangan. “Dalam tupoksi organisasi, tidak ada pengawalan sidang. Sama sekali tidak ada,” katanya.
Atas dasar itu, KNPI Kecamatan Gempol memberikan batas waktu 1×24 jam kepada oknum tersebut untuk menyampaikan klarifikasi. Jika ultimatum itu tidak diindahkan, KNPI akan berkoordinasi dengan KNPI Kabupaten Pasuruan guna mengambil langkah organisasi yang lebih tegas.
“Kami minta dalam waktu 1×24 jam ada klarifikasi. Kalau tidak ada itikad baik, kami akan mengambil langkah lanjutan dan berkoordinasi dengan KNPI Kabupaten,” tandasnya.
Ia juga menegaskan, bahwa apabila ditemukan adanya unsur penyalahgunaan nama, atribut, maupun pencatutan organisasi untuk kepentingan tertentu, KNPI tidak akan ragu membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
“Kalau terbukti ada upaya menyelewengkan atau mencatut nama KNPI untuk kepentingan tertentu, kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum,” tegasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, pria yang mengenakan seragam KNPI tersebut diketahui merupakan warga Desa Randupitu bernama Dirwan. Ia mengaku memakai seragam KNPI karena dipinjami oleh seseorang berinisial EP sebelum berangkat menghadiri sidang di PN Bangil.
“Pagi sebelum berangkat ke PN saya ke rumah Mas EP. Awalnya saya ingin memakai seragam ormas yang saya ikuti. Namun karena ukurannya tidak muat, saya diberi pinjaman seragam KNPI,” ungkapnya.
Menanggapi ultimatum KNPI Gempol, Dirwan menyatakan siap bersikap kooperatif dan akan segera menghubungi pengurus KNPI untuk memberikan penjelasan secara langsung.
“Sesegera mungkin saya akan menghubungi pihak KNPI Gempol untuk menjelaskan persoalan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujarnya.
(Mal/Dra)














Tinggalkan Balasan