Pasuruan, Pagiterkini.com – Pelarian SZPJ (33), tersangka kasus penganiayaan berat dengan menggunakan airsoft gun di Wisma Senopati, kawasan Pesanggrahan, Prigen, akhirnya berakhir setelah ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan di Ponorogo, Selasa (26/5/2026).
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menjelaskan, tersangka menembak korban menggunakan airsoft gun jenis Glock 19 berisi gotri 4,5 milimeter. Tembakan mengenai perut, dada, bahu, dan pipi kiri korban.
“Motif kejadian dipicu persoalan pribadi. Korban mengalami luka serius dan masih terdapat gotri yang bersarang di bagian pipi kiri sehingga harus menjalani operasi,” ujar Kapolres.
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula saat korban mendatangi tersangka untuk meminta ganti rugi sebesar Rp500 ribu terkait pelayanan anak buah tersangka yang dinilai tidak memuaskan. Perselisihan kemudian berujung pada aksi penembakan pada 15 April 2026 lalu.
Kapolres menambahkan, airsoft gun yang digunakan tersangka dibeli dari Surabaya dengan harga sekitar Rp3 juta. Namun, barang bukti tersebut hingga kini masih dicari karena diduga telah dibuang ke aliran Sungai Brantas di wilayah Mojokerto.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang menggunakan kekerasan dan membahayakan keselamatan masyarakat,” tegas AKBP Harto Agung Cahyono, Jumat (06/06).
Dalam kasus ini, polisi menyita rekaman CCTV sebagai barang bukti. Tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. (Mal/Kuh)











Tinggalkan Balasan