PASURUAN, PAGITERKINI.COM – Bangunan liar yang kian menjamur di atas dan di sempadan saluran tersier wilayah Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, menjadi bukti lemahnya pengawasan pemerintah.
Sorotan tajam pun datang dari berbagai pihak, awak media, hingga para aktivis hukum, yang menuntut tindakan tegas dan menyeluruh, bukan sekedar formalitas.
Kondisi ini mencuat ke permukaan setelah viralnya pemberitaan media online yang mengungkap bangunan-bangunan yang berdiri tanpa izin di atas tanah negara. Desakan mengalir deras, menuntut dinas terkait untuk segera bertindak, bukan sekedar mengumbar janji atau melempar tanggung jawab.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sarana Keadilan Rakyat, bahkan secara resmi meminta Pemerintah Kabupaten Pasuruan, melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA), Cipta Karya, dan Tata Ruang, agar segera melakukan pembongkaran terhadap seluruh bangunan liar tanpa pandang bulu.
Heri Siswanto, SH, MH, Penasehat Hukum LBH Sarana Keadilan Rakyat, menyebutkan bahwa hasil investigasi timnya menemukan banyak bangunan permanen, bahkan rumah-rumah berdinding tembok, berdiri di atas sempadan saluran tersier yang jelas merupakan tanah negara.
“Jika dibiarkan, masyarakat bisa menduga ada pembiaran terstruktur, bahkan berujung pada kecurigaan adanya pungutan liar atau praktik sewa-menyewa ilegal atas aset pemerintah,” tegas Heri.
Ia memperingatkan, bahwa penertiban setengah hati hanya akan memantik kecemburuan dan konflik horizontal di tengah masyarakat.
“Kalau penertiban hanya menyasar sebagian kecil, sementara lainnya dibiarkan, masyarakat akan menilai ada tebang pilih atau perlakuan istimewa bagi kelompok tertentu. Ini berbahaya,” tambahnya, Jumat (04/07/2025).
Menanggapi hal itu, Kabid SDA Kabupaten Pasuruan, Widia, saat dikonfirmasi, mengakui bahwa tidak satu pun bangunan di sempadan saluran tersier Winongan memiliki izin resmi dari dinasnya.
“Kami tidak pernah memberikan izin untuk bangunan di atas sempadan saluran karena itu jelas melanggar aturan. Jika ditemukan pelanggaran, kami keluarkan surat peringatan hingga tiga kali. Kalau tetap tidak diindahkan, kami serahkan ke Satpol PP untuk eksekusi,” tegas Widia.
Fakta di lapangan membuktikan bahwa selama ini terjadi pembiaran yang berlarut-larut. Penegakan hukum menjadi kunci utama, jika ingin kepercayaan publik tetap terjaga.
Kini, publik menanti apakah Pemkab Pasuruan akan berani menindak tegas tanpa pandang bulu, atau justru terjebak dalam praktik “main mata” dengan para pelanggar aturan tata ruang.
(ml/pii/red)












Tinggalkan Balasan