Baca Juga:
Edarkan Bahan Peledak Rumahan, Remaja Purwosari Diciduk Polisi

SIDOARJO, PagiterKini.Com – Usai viralnya pemberitaan dugaan “tangkap lalu lepas” terhadap terduga pelaku pengoplos LPG, publik mulai mempertanyakan integritas Polresta Sidoarjo. Ironisnya, polemik ini mencuat tak lama setelah institusi tersebut menerima penghargaan dari Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi).

Penghargaan yang diserahkan pekan lalu oleh Direktur Eksekutif Lemkapi kepada Kapolresta Sidoarjo di Mapolresta itu kini justru menuai perhatian luas. Di tengah euforia apresiasi, muncul dugaan praktik transaksional yang dinilai mencederai kepercayaan publik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun PagiterKini.Com, FN, warga Juwet, Porong, diamankan bersama dua sopir pengangkut LPG asal Kabupaten Pasuruan pada Kamis (19/02/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Ketiganya diamankan dari lokasi pangkalan LPG dan dibawa ke Mapolresta Sidoarjo beserta barang bukti untuk dimintai keterangan.

Baca Juga :
Ketua LSM Gajahmada Serang Polisi, Kuasa Hukum BRN Ungkap Kekeliruan Narasi

Namun, alih-alih berlanjut ke proses hukum, ketiganya justru dipulangkan. Di sinilah polemik bermula.

Seorang narasumber yang masih memiliki hubungan keluarga dengan FN mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Unit Tipiter Satreskrim Polresta Sidoarjo dalam proses negosiasi pembebasan.

“Ada oknum anggota Tipiter yang memfasilitasi negosiasi. Bukan sekedar dipulangkan, tapi ada kesepakatan nominal yang harus dibayar,” ujarnya.

Ia menyebut, setelah proses negosiasi, disepakati adanya pembayaran dengan skema patungan antara FN dan pihak bos dari dua sopir tersebut.

“FN dikabarkan menyiapkan sekitar Rp20 juta, sementara bos dua sopir sekitar Rp10 juta,” imbuhnya.

Saat ditanya kepada siapa uang tersebut diserahkan, narasumber menuding aliran dana itu diberikan melalui oknum anggota Unit Pidek berinisial GT.

“Uang diserahkan ke GT di ruangannya,” tegasnya.

Baca Juga:
Ngaku Dikhianati, Arif Lapor Polisi Dugaan Perzinaan Istri

Hingga berita ini ditulis pada Sabtu (28/02/2026), Wakasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Doni Meidianto belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi media ini juga diabaikan.

Sikap bungkam tersebut justru memantik gelombang kritik dari kalangan praktisi hukum. Seorang pengacara muda asal Sukorejo, Pasuruan, Yoga Septian Widodo, menilai diamnya aparat di tengah isu serius bukan sekedar kelalaian komunikasi, melainkan sikap yang berpotensi memperdalam krisis kepercayaan publik.

“Kalau tidak ada masalah, kenapa harus diam? Transparansi itu kewajiban, bukan pilihan. Ketika aparat memilih bungkam, publik wajar menduga ada sesuatu yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

Ia juga menyoroti rekam jejak AKP Doni saat masih menjabat sebagai Kasatreskrim di Polres Pasuruan. Menurutnya, pola komunikasi yang tertutup dan minim respons terhadap konfirmasi wartawan bukanlah hal baru.

“Waktu di Pasuruan, yang bersangkutan dikenal sangat sulit dikonfirmasi. Bahkan di kalangan wartawan sempat beredar cerita harus patungan membelikan pulsa agar bisa menghubungi dan mendapat balasan. Namun, tetap saja responsnya sangat jarang,” ujarnya.

Menurutnya, pola lama yang kembali terulang di Sidoarjo menunjukkan persoalan klasik dalam tubuh penegakan hukum, minim akuntabilitas dan alergi terhadap kontrol publik.

“Kalau pejabat publik anti klarifikasi, bagaimana masyarakat bisa percaya? Jangan sampai institusi sebesar Polri dirusak oleh segelintir oknum yang merasa kebal kritik,” tambahnya.

Pengacara muda yang berkantor di Kecamatan Lawang itu menegaskan, dugaan praktik negosiasi hukum semacam ini tidak bisa dianggap remeh. Jika terbukti benar, hal tersebut bukan hanya pelanggaran etik, melainkan juga bentuk pengkhianatan terhadap prinsip keadilan.

“Ini bukan soal nominal. Ini soal marwah hukum. Kalau hukum bisa dinegosiasikan, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik, tapi fondasi negara hukum itu sendiri,” pungkasnya.

Sampai saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Polresta Sidoarjo terkait dugaan tersebut. “Bersambung” (MaL/Red)