Pasuruan, Pagiterkini.com – Polemik yang terus bergulir di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, diduga tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Di balik konflik tersebut, muncul dugaan adanya kepentingan pribadi serta rasa tidak puas terhadap kepemimpinan Kepala Desa M. Fuad yang dinilai berhasil membawa perubahan bagi desa.
Di tengah memanasnya polemik itu, nama Dirwan, warga Desa Randupitu yang diketahui berprofesi sebagai guru di wilayah Pandaan, kembali mencuat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dirwan disebut-sebut sebagai sosok yang paling aktif menggulirkan berbagai isu yang menyerang pemerintahan desa, bahkan diduga memiliki ambisi untuk menjatuhkan kepala desanya sendiri.
“Dia memang guru di wilayah Pandaan. Selama ini dia yang paling getol memprovokasi persoalan di desa dan punya keinginan menggulingkan kepala desa,” ujar warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (18/6/2026).
Menurut sumber tersebut, di bawah kepemimpinan M. Fuad, pembangunan Desa Randupitu justru mengalami kemajuan yang dinilai nyata. Berbagai program berjalan, aktivitas pemerintahan semakin aktif, dan mendapat dukungan luas dari masyarakat maupun sejumlah instansi.
“Kami tidak membandingkan dengan pemerintahan sebelumnya. Faktanya sekarang pembangunan terlihat, kegiatan desa semakin hidup, dan masyarakat banyak yang mendukung,” imbuhnya.
Tak hanya itu, sumber tersebut juga menuding Dirwan bersama sejumlah rekannya kerap membangun opini negatif yang menyerang pemerintahan Desa Randupitu dan terus menggiring berbagai persoalan agar berkembang menjadi polemik di tengah masyarakat.
Lebih lanjut, berkembang informasi mengenai dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan dukungan, bahkan pendanaan, terhadap upaya menggiring persoalan PTSL hingga berlanjut ke proses persidangan di Pengadilan Negeri Bangil. Dugaan tersebut hingga kini belum dapat dipastikan kebenarannya.
“Informasi yang kami dengar memang ada pihak-pihak yang belum bisa menerima kondisi sekarang. Bahkan ada dugaan oknum yang ikut memberikan dukungan hingga perkara ini dibawa ke pengadilan,” tutur sumber tersebut.
Di sisi lain, penggunaan atribut KNPI dan Banser oleh Dirwan saat menghadiri persidangan juga memantik polemik. Kehadirannya dengan mengenakan atribut dua organisasi tersebut dinilai dapat menimbulkan kesan seolah-olah membawa atau mendapat dukungan dari organisasi yang bersangkutan.
Sebelumnya, Bidang Advokasi KNPI Kecamatan Gempol, Amak Masykur, menegaskan pihaknya menerima laporan terkait seseorang yang mengenakan seragam resmi KNPI di Pengadilan Negeri Bangil. Namun, ia memastikan yang bersangkutan bukan pengurus maupun anggota KNPI Kecamatan Gempol.
“Kami mendapat informasi ada seseorang datang ke pengadilan memakai seragam KNPI. Kami pastikan dia bukan anggota KNPI Kecamatan Gempol. Kalau seragamnya memang asli, tetapi orangnya bukan bagian dari kami. Saat ini masih kami telusuri,” tegas Amak.
Ia juga menyatakan akan menempuh langkah hukum apabila dalam waktu 1×24 jam tidak ada klarifikasi dari yang bersangkutan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Dirwan hanya memberikan tanggapan singkat. Ia mengaku telah bersilaturahmi dengan Amak Masykur terkait penggunaan seragam KNPI.
“Wa’alaikumussalam. Mohon maaf saya sudah silaturahmi ke Saudara Amak Masykur selaku Advokasi KNPI,” jawab Dirwan sembari mengirimkan foto kebersamaan mereka.
Terkait penggunaan jaket Banser, Dirwan juga mengaku telah memberikan klarifikasi di Kantor MWC NU Gempol. “Kalau yang dari Banser kemarin malam sudah klarifikasi di Kantor MWC NU Gempol, baik secara lisan maupun video. Jaket saya juga sudah disita. Nanti setelah ikut diklat akan saya ambil kembali,” ujarnya.
Namun, Dirwan tidak menjawab pertanyaan terkait profesinya sebagai guru, dugaan adanya pihak yang membekingi atau mendanai polemik PTSL, maupun tudingan ingin menjatuhkan Kepala Desa M. Fuad.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan lebih lanjut dari Dirwan. (Mal)














Tinggalkan Balasan