PASURUAN, PAGITERKINI.COM – Unit Tipidter Satreskrim Polres Pasuruan membongkar dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite. Seorang pria berinisial MA ditetapkan sebagai tersangka dengan keuntungan mencapai Rp4 juta hingga Rp5 juta per bulan.
Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono menegaskan, pengawasan distribusi BBM dan LPG bersubsidi akan diperketat. Ia mengatakan, masyarakat diminta melaporkan aktivitas mencurigakan kepada polisi.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, apabila mengetahui adanya informasi terkait penyalahgunaan BBM subsidi, agar segera melaporkan kepada kami. Saat ini kami masih melakukan penanganan dan akan terus melakukan monitoring terhadap setiap laporan yang masuk,” ujarnya, Rabu (21/10/2026).
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Rizky Akbar Kurniadi menjelaskan, penyelidikan dilakukan menyusul keresahan masyarakat akibat antrean panjang di sejumlah SPBU Jawa Timur.
“Berawal dari adanya peristiwa antrean panjang di beberapa SPBU di wilayah Jawa Timur, diduga terdapat kelangkaan BBM. Akhirnya Bapak Kapolres memerintahkan kami untuk melakukan penyelidikan dan penindakan. Ini untuk menjawab keresahan masyarakat agar tidak terjadi kepanikan, khususnya di Kabupaten Pasuruan,” jelasnya.
Kasus ini terungkap pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 14.45 WIB. Polisi mengamankan tiga orang di sebuah SPBU. MA ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua lainnya berstatus saksi.
Barang bukti yang disita meliputi Suzuki APV bernopol L 1708 BO, 13 galon berisi Pertalite, lima galon kosong, ember, corong, telepon genggam, dan nota pembelian.
Lebih lanjut, AKP Rizky mengungkapkan, MA menggunakan lima barcode Pertalite MyPertamina milik anggota keluarganya. BBM yang dibeli kemudian dipindahkan dari tangki mobil ke ember dan galon berkapasitas sekitar 15 liter.
“Setelah melakukan pengisian di SPBU, saudara MA keluar dari SPBU dan mencari tempat sepi. Selanjutnya saudara MA membuka selang tangki BBM pada mobil dan mengalirkan atau memindahkan BBM ke wadah ember plastik warna hitam dan juga ke galon Le Mineral berkapasitas sekitar 15 liter,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, praktek tersebut diduga berlangsung sejak akhir 2024. MA diduga membeli sekitar 250 liter Pertalite per hari untuk dijual kembali ke toko kelontong di Kecamatan Gondang Wetan. Tersangka mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp1.000 per liter.
Ia menegaskan, polisi masih mendalami dugaan keterlibatan operator SPBU dalam praktek penyalahgunaan Pertalite bersubsidi tersebut.
“Betul memang ada kerja sama dari saudara MA dengan salah satu operator SPBU tersebut. Namun kami masih mendalami sejauh mana keterlibatannya dan apakah memenuhi unsur dari pasal yang dipersangkakan,” ujar AKP Rizky.
Sementara itu, MA dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan denda Rp60 miliar.(Zan/tim)














Tinggalkan Balasan