Pasuruan, Pagiterkini.comPolres Pasuruan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor Honda Beat bernopol N 5202 TAK milik warga Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial LH alias G (37), warga Kecamatan Gempol, serta berhasil menemukan dan mengembalikan kendaraan milik korban.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Pasuruan dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Motor korban berhasil kami temukan dan hari ini kami serahkan kembali kepada pemiliknya,” ujar AKBP Harto Agung Cahyono, Jumat (05/06).

Kasus pencurian terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, saat sepeda motor korban diparkir di teras rumah dalam kondisi kunci masih menancap. Pelaku kemudian membawa kabur kendaraan tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka pada 30 Mei 2026 di Desa Jeruk Purut, Kecamatan Gempol. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor milik korban, pakaian yang digunakan pelaku, rekaman CCTV, dan telepon genggam.

Menurut Kapolres, tersangka diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang pernah terlibat perkara sama pada tahun 2020.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan saat diparkir,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Suasana haru terlihat saat kendaraan yang berhasil ditemukan diserahkan kembali kepada korban dalam kegiatan press release di Mapolres Pasuruan. Korban menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Pasuruan atas kerja keras mereka hingga sepeda motor tersebut dapat kembali dimilikinya. (Mal/Kuh)