Pasuruan, Pagiterkini.com – Ketua LSM Cakra Berdaulat, Imam Rusdian, mendesak Unit Tipidkor Polres Pasuruan mengusut tuntas dugaan penggunaan uang kas Pasar Desa “Padang Howo”, Desa Randupitu, Kecamatan Gempol.
“Jangan berhenti pada pengembalian uang. Penyidik harus mengungkap bagaimana uang kas digunakan dan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum,” tegas Imam.
Menurutnya, seluruh pihak yang diduga terlibat harus diperiksa berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan penyidik.
“Kalau benar uang kas digunakan untuk kepentingan pribadi, tentu harus didalami. Jangan sampai persoalan ini berhenti begitu saja,” ujarnya.
Desakan itu disampaikan setelah eks Ketua Pasar berinisial EK memenuhi panggilan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Pasuruan pada Rabu (26/8/2026).
Sumber internal Unit Tipidkor menyebut, EK diperiksa terkait dugaan pengelolaan uang kas pasar. “Yang bersangkutan sudah memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, EK mengakui uang kas tersebut digunakan untuk keperluan pribadi. Namun, keterangan itu masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan penyidik.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (27/8/2026), EK belum memberikan tanggapan. Pesan yang dikirim belum dijawab (Bungkam).
Kanit Tipidkor Polres Pasuruan Andre Yohanes membenarkan EK telah memenuhi panggilan penyidik. “Iya, yang bersangkutan sudah datang memenuhi panggilan penyidik Rabu kemarin,” kata Andre, Jumat (28/8/2026).
Saat ditanya mengenai hasil pemeriksaan, Andre belum membeberkannya secara rinci. “Kita tunggu saja,” singkatnya.
Sementara itu, Imam meminta penyidik tetap profesional dan transparan dalam menangani perkara tersebut.
“Yang harus diungkap bukan hanya uangnya, tetapi juga bagaimana penggunaannya dan apakah ada pelanggaran hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, proses penanganan perkara masih berjalan. Polres Pasuruan juga belum menetapkan status hukum EK secara resmi.
(Mal/Por)














Tinggalkan Balasan