SURABAYA, PAGITERKINI.COM – Sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) yang digadang sebagai simbol modernisasi penegakan hukum lalu lintas kembali mendapat sorotan keras.
Seorang warga Surabaya mengaku kaget saat hendak membayar pajak kendaraan bermotor tahunan karena STNK miliknya diblokir akibat pelanggaran ETLE, tanpa pernah menerima surat tilang.
“Lha saya ini sudah tua, mau bayar pajak tahunan, tapi kok tiba-tiba katanya STNK saya diblokir karena melanggar ETLE. Surat tilang tidak pernah sampai ke rumah saya. Lalu bagaimana saya bisa tahu?” keluhnya dengan nada bingung saat ditemui, Sabtu (16/8/2025).
Padahal, sesuai prosedur, surat konfirmasi ETLE wajib dikirim ke alamat pemilik kendaraan. Surat tersebut berisi waktu, lokasi, dan jenis pelanggaran yang menjadi dasar penindakan. Tanpa surat itu, pemilik kendaraan tidak bisa melakukan klarifikasi, apalagi membela diri.
Kasus ini memicu keresahan publik. Banyak warga khawatir hak mereka terabaikan karena STNK bisa tiba-tiba terblokir tanpa pemberitahuan resmi. Hal ini menimbulkan dugaan kelalaian serius di jajaran Ditlantas Polda Jatim.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryo Nugroho, langsung turun tangan. “Saya akan meminta laporan langsung dari Ditlantas Polda Jatim. Semua kasus seperti ini harus dievaluasi. Jangan sampai masyarakat dirugikan hanya karena sistem tidak berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya di Jakarta.
Namun, Direktur Lalu Lintas Polda Jatim, Kombes Pol Iwan Saktiadi, hingga berita ini diterbitkan memilih bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi.
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim, AKBP Septa Firmansyah, justru menyebut persoalan surat ETLE yang tidak terkirim menjadi tanggung jawab jajaran polres.
“Kalau ada kasus seperti ini kita tegur dan serahkan ke polres masing-masing untuk dikroscek. Polda tidak lalai, itu pelaksananya polrestabes,” ucapnya.
Pernyataan ini memunculkan kesan Ditlantas Polda Jatim berupaya melempar tanggung jawab. Dugaan adanya kelalaian struktural pun semakin kuat.
Sorotan juga datang dari Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar. Ia menegaskan, masyarakat tidak boleh menjadi korban kesalahan administrasi kepolisian.
“Surat konfirmasi ETLE itu wajib dikirim. Kalau tidak, lalu tiba-tiba STNK diblokir, jelas merugikan masyarakat. Apalagi masyarakat wajib tahu pelanggaran apa yang dituduhkan,” tegasnya.
Baihaki mendesak Polda Jatim memperbaiki sistem ETLE agar lebih transparan. “Kalau memang salah, sampaikan dengan jelas. Jangan main blokir begitu saja. Itu sama saja menzalimi rakyat,” tandasnya.
Kasus ini menambah panjang daftar masalah implementasi ETLE di Jawa Timur. Alih-alih memberi kepastian hukum, sistem ini justru menimbulkan kebingungan baru.
Jika tidak segera dibenahi, bukan hanya kepercayaan publik terhadap ETLE yang runtuh, melainkan juga wibawa institusi kepolisian.
(mal/eko/kuh)












Tinggalkan Balasan