Mojokerto, Pagiterkini.com – PT Mega Surya Eratama (MSE), perusahaan manufaktur kertas kemasan yang berlokasi di Jalan Raya Jasem, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, selama ini dikenal sebagai produsen kertas berbahan baku daur ulang.
Perusahaan tersebut memproduksi kertas duplex dan kraft yang dipasarkan sebagai bagian dari konsep industri ramah lingkungan dan ekonomi sirkular.
Namun, di balik klaim tersebut, muncul dugaan praktek pengelolaan limbah yang kini menjadi perbincangan. Sejumlah warga mempertanyakan pembuangan limbah kertas yang diduga berasal dari PT MSE ke lahan di Desa Gedangrowo, Kecamatan Prambon, Kabupaten Mojokerto.
Keberadaan tumpukan limbah itu memicu pro dan kontra. Warga mengaku beberapa kali mencium bau menyerupai belerang dari lokasi penumpukan, meski intensitasnya tidak selalu menyengat. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai jenis limbah yang dibuang serta dampaknya terhadap lingkungan.
Salah seorang warga, Hariono, mengaku curiga limbah tersebut tidak hanya berupa sisa kertas biasa. Menurutnya, terdapat material menyerupai abu halus yang bercampur dengan limbah kertas, ditambah proses penanganan sebelum pengiriman yang dinilai tidak lazim.
“Saya curiga limbah kertas ini mengandung limbah B3. Sebab, sebelum dikirim, limbah itu informasinya dipres terlebih dulu, kemudian disiram air,” ujar Hariono, Minggu (5/7).
Pria yang akrab disapa Har itu mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, limbah tersebut lebih dulu dipres, disiram air, kemudian dikeringkan hingga tidak lagi menetes saat diangkut menggunakan truk menuju lokasi pembuangan.
“Informasinya memang begitu. Disiram, lalu dikeringkan dulu sebelum dibawa ke Gedangrowo,” katanya.
Di lokasi yang sama, seorang warga membenarkan, bahwa limbah yang ditumpuk di kawasan tersebut diduga berasal dari PT Mega Surya Eratama di Kecamatan Ngoro.
Menurutnya, proses pengiriman limbah dilakukan melalui dua orang yang dipercaya pihak perusahaan. Setelah tiba di lokasi, limbah tersebut masih dipilah untuk diambil bagian yang dinilai masih memiliki nilai jual.
“Melalui dua orang itu. Setelah sampai sini, limbahnya masih dieker dulu. Yang masih bisa dijual dipisahkan,” ungkapnya.
Hingga kini belum diketahui secara pasti apakah limbah yang dibuang hanya berupa residu produksi non-B3 atau terdapat material lain yang memerlukan pengelolaan khusus sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, Direksi PT Mega Surya Eratama saat dikonfirmasi Pagiterkini.com Senin (07/07), untuk meminta penjelasan terkait asal-usul limbah, mekanisme pengelolaan, legalitas lokasi pembuangan, serta dugaan yang disampaikan warga. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan.
(Mal)













Tinggalkan Balasan