JAKARTA, PAGITERKINI.COM – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terus mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek kontroversial Pagar Laut di Kabupaten Tangerang. Pada Senin malam (10/2/2025), tim penyidik menggeledah kantor dan rumah Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Banten.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan terkait kepemilikan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan laut yang diduga melibatkan perusahaan tertentu. Tim gabungan dari Bareskrim Polri, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), serta petugas Polsek setempat dikerahkan untuk mencari dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Kami memiliki surat perintah resmi untuk melakukan penggeledahan guna menemukan bukti-bukti yang dapat mengungkap alur kepemilikan serta penerbitan sertifikat SHGB di kawasan laut,” ujar salah satu penyidik Bareskrim.
Tak hanya di kantor desa, penggeledahan juga dilakukan di kediaman pribadi Kades Kohod, Arsin, yang berlokasi tak jauh dari kantor desa. Di sana, polisi berkoordinasi dengan keluarga dan kerabat guna mengidentifikasi keberadaan dokumen terkait.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengonfirmasi bahwa 20 personel diturunkan dalam operasi ini. Tim dibagi menjadi tiga kelompok: satu tim menyisir Kantor Desa Kohod, tim kedua menggeledah rumah Kades Arsin, sementara tim ketiga memeriksa rumah Sekretaris Desa Kohod.
Kasus Pagar Laut terus menjadi sorotan publik. Polisi mendalami dugaan manipulasi dalam penerbitan sertifikat SHGB yang memungkinkan perusahaan mengklaim kepemilikan wilayah laut. Penggeledahan ini diharapkan dapat mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
(Cp/Red)
Tinggalkan Balasan