Pasuruan, PagiterKini.Com – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menimpa seorang perempuan bernama Alfiya (31), warga Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, menuai sorotan. Pasalnya, perkara tersebut membutuhkan waktu hampir dua tahun sejak dilaporkan hingga akhirnya bergulir ke meja hijau.
Laporan korban tercatat dengan nomor STTPM/SAT RESKRIM/182/VIII/2024/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA tertanggal 5 Agustus 2024. Namun perkara tersebut baru menjalani sidang perdana pada Senin (02/03/2026).
Jika dihitung sejak laporan dibuat hingga perkara disidangkan, prosesnya memakan waktu sekitar 574 hari. Lamanya penanganan perkara ini memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas proses penyidikan, bahkan memicu dugaan adanya penguluran waktu atau kurang optimalnya penanganan kasus tersebut.
Alfiya yang ditemui awak media tampak menyimpan kekecewaan atas proses hukum yang menurutnya berjalan sangat lambat. Ia kemudian menceritakan kronologi kejadian yang dialaminya.
Menurut Alfiya, peristiwa itu bermula pada Agustus 2024 lalu ketika dirinya dituduh mencampuri urusan rumah tangga seseorang yang kemudian menjadi terlapor dalam perkara tersebut. Insiden itu terjadi di sebuah warung kopi di kawasan Pelabuhan Kota Pasuruan.
“Saya waktu itu diajak ngopi oleh teman di selatan Alfamart Pelabuhan Kota Pasuruan. Tiba-tiba terlapor datang ke warung kopi itu dan langsung menuduh saya mencampuri urusan rumah tangganya,” ujar Alfiya mengenang kejadian tersebut.
Ia mengungkapkan, sempat terjadi cekcok mulut antara dirinya dan terlapor. Meski telah berupaya menjelaskan situasi secara baik-baik, Alfiya mengaku justru menerima tindakan kekerasan di hadapan orang lain.
“Saat itu saya sudah mencoba menjelaskan baik-baik meskipun sempat ada cekcok sebentar. Tapi tiba-tiba dia memukul bibir saya di depan orang banyak. Waktu itu bibir saya sampai memar di bagian atas,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Alfiya menuturkan bahwa luka memar yang dialaminya telah dilaporkan sejak hari kejadian. Namun proses hukum yang berjalan lambat membuatnya merasa keadilan datang terlalu lama.
“Saya hanya orang kecil yang mencari keadilan. Kejadiannya sejak Agustus 2024, saya dipukul di depan umum sampai bibir saya memar. Tapi kenapa prosesnya baru disidangkan sekarang di tahun 2026? Saya merasa laporan saya seperti didiamkan begitu saja,” tuturnya dengan nada kecewa.
Ia juga menceritakan bahwa sebelum peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi, terlapor bersama beberapa rekannya sempat mendatangi rumahnya pada malam hari.
“Awalnya terlapor datang ke rumah saya bersama tiga orang laki-laki sekitar pukul 20.00 WIB. Saya tidak tahu tujuan mereka datang ke rumah. Waktu itu yang menemui adalah orang tua saya,” jelasnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi terkait lamanya penanganan perkara tersebut, Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan Kota, berinisial (BF), dirinya belum memberikan keterangan, hingga berita ini ditayangkan pesan whatsap masih terlihat centang dua. (Red)



















Tinggalkan Balasan