SURABAYA, Pagiterkini.Com – Praktik dugaan korupsi di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur akhirnya terbongkar. Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) bergerak senyap melalui operasi tertutup (silent operation) dan langsung menetapkan tiga pejabat sebagai tersangka.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, dalam rilis resmi Jumat (17/04/2026), menegaskan bahwa ketiga tersangka tersebut adalah AM selaku Kepala Dinas ESDM Jatim, OS sebagai Kepala Bidang Pertambangan, dan H, yang menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat sejak 14 April 2026 terkait sulitnya pengurusan izin di sektor pertambangan dan air tanah. Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya praktik sistematis yang diduga sengaja memperlambat proses perizinan, meskipun seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi oleh pemohon.

“Perizinan dipersulit. Jika tidak memberikan sejumlah uang, izin tidak diproses. Ini jelas masuk kategori pemerasan,” tegas Wagiyo, dalam keterangannya.

Dalam praktiknya, pungutan liar untuk sektor pertambangan dipatok antara Rp50 juta hingga Rp100 juta untuk perpanjangan izin, sementara izin baru dibanderol Rp50 juta hingga Rp200 juta. Adapun untuk Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA), tarif berkisar Rp5 juta hingga Rp20 juta per izin, dengan total mencapai sekitar Rp80 juta per pemohon.

Dari hasil penggeledahan di kantor dinas dan sejumlah lokasi, penyidik menyita uang tunai serta saldo rekening dengan total mencapai Rp2.369.239.765.

Rinciannya, dari tersangka AM ditemukan uang sebesar Rp494.140.494 berupa tunai dan saldo di dua rekening bank. Dari OS, penyidik menyita uang tunai Rp1.644.550.000 yang ditemukan di kediamannya. Sementara dari tersangka H, ditemukan saldo rekening sebesar Rp229.685.625.

Ketiga tersangka kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. Kejati Jatim juga menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana serta mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta pasal terkait dalam KUHP terbaru mengenai pemerasan dan gratifikasi.

Kejati Jatim mengimbau, masyarakat maupun investor yang merasa dipersulit dalam pengurusan izin agar segera melapor. Penyidik memastikan kasus ini masih terus dikembangkan dan membuka peluang adanya tersangka baru. (Red*)