PAGITERKINI.COM, JAKARTA, Bareskrim Polri bersama Bank Indonesia dan unsur Botasupal memusnahkan 466.535 lembar uang rupiah palsu di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026), sebagai bentuk penegasan perang terhadap kejahatan pemalsuan uang.

Wakabareskrim Polri Nunung Syaifuddin menegaskan, Polri tidak akan memberi ruang bagi pelaku pemalsuan uang karena kejahatan tersebut merugikan masyarakat dan mengancam stabilitas ekonomi nasional.

“Polri berkomitmen menindak tegas seluruh pelaku kejahatan mata uang, mulai dari pembuat, penyimpan hingga pengedar uang palsu,” tegasnya.

Sepanjang 2025 hingga April 2026, Polri menangani 252 kasus uang palsu dengan total 1.241 tersangka. Dari pengungkapan itu, aparat menyita 137.005 lembar rupiah palsu dan 17.267 lembar dolar palsu.

Ratusan ribu uang palsu yang dimusnahkan merupakan hasil temuan perbankan melalui Bank Indonesia periode 2017 hingga November 2025.

Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin pencacah setelah mendapat izin Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar uang tidak dapat kembali beredar.

Nunung juga mengingatkan masyarakat untuk lebih teliti saat menerima uang tunai dan segera melapor jika menemukan dugaan uang palsu.

Pelaku pemalsuan uang terancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar sesuai Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia Ricky P. Gozali menyebut penguatan teknologi pengamanan uang rupiah dan sinergi antarinstansi menjadi faktor penting dalam menekan peredaran uang palsu di Indonesia. (Red)